Pemerintah Tanggapi Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman RI terkait pemberhentian tetap Ketua Ombudsman Hery Susanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Denda berat berupa pemecatan Enggak dengan hormat tersebut dijatuhkan karena Hery terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran ini terkait dengan kasus hukum yang menyebabkannya ditahan oleh Kejaksaan Mulia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemerintah kini sedang bersiap Buat menindaklanjuti keputusan Formal dari majelis tersebut. Langkah administratif yang akan diambil mencakup penerbitan Keputusan Presiden terkait status jabatan Hery Susanto.

“Yang Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita Enggak Ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Pihak Istana memastikan seluruh koridor hukum dan keputusan internal kelembagaan dihargai sepenuhnya oleh eksekutif. Proses penerbitan Keputusan Presiden akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya,” ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Pemberhentian Hery Susanto diumumkan secara Formal setelah ia dinyatakan bersalah dalam sidang etik. Masa jabatan Hery yang Sebaiknya berlangsung dari tahun 2026 hingga 2031 Formal berakhir akibat putusan ini.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan Denda tingkat berat, Merukapan pemberhentian Enggak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap Personil Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar Partono, Personil Majelis Etik Ombudsman.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyoroti sikap Hery yang menolak mengundurkan diri atau meminta Ampun setelah kasus hukumnya mencuat. Selain itu, ia dinilai mencederai marwah lembaga akibat perbuatan tercela tersebut.

Unsur penahanan oleh Kejaksaan Mulia juga Membangun Hery Enggak Dapat menunaikan kewajibannya dalam waktu Lamban. Kondisi fisik yang terisolasi dari tugas negara ini menjadi basis Esensial pemecatannya.

“Hery Susanto dipastikan Enggak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan Lanjut menerus,” ujar Partono, Personil Majelis Etik Ombudsman.

Majelis Etik Ombudsman segera mengirimkan surat Formal kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi presiden Buat segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap.