Tabanan, Bali (ANTARA) – Kepolisian melakukan proses ekshumasi terhadap jasad Ketut Darmawan, korban pengeroyokan massa diduga mencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Kepada memastikan penyebab Niscaya kematiannya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, pada Senin, mengatakan ekshumasi terhadap jasad korban yang dimakamkan di Setra Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dilakukan pada Senin (27/7) sebagai bagian dari proses penyidikan setelah Polres Tabanan menetapkan lima orang tersangka.
“Pada hari ini dilaksanakan proses ekshumasi terhadap korban Kepada mengetahui penyebab Mortalitas,” kata AKBP Rina.
Ekshumasi merupakan proses membongkar kembali makam Kepada mengeluarkan jenazah yang telah dikuburkan guna kepentingan penyelidikan atau pemeriksaan forensik.
Rina menjelaskan proses ekshumasi melibatkan tim penyidik dari Polres Tabanan dan Polsek Baturiti, sementara pemeriksaan forensik dilakukan oleh tim dokter forensik RSUP Prof. Ngoerah Denpasar yang dipimpin dr. Nola Margareth.
Hasil ekshumasi nantinya menjadi salah satu alat bukti Krusial Kepada memastikan penyebab Mortalitas korban sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Adapun kasus pengeroyokan terhadap KD bermula pada Jumat (24/7/2026) Sekeliling pukul 01.30 Wita.
Korban diduga tertangkap tangan Begitu mencuri ayam Punya Kaum di Banjar Juwuk Legi. Aksi itu memicu kemarahan Kaum yang selama ini resah akibat maraknya pencurian ayam di Daerah tersebut.
Korban kemudian dikeroyok massa hingga meninggal dunia di Posisi kejadian. Massa juga membakar sepeda motor yang digunakan korban sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di Posisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor yang dibakar massa diduga merupakan kendaraan hasil pencurian pada 2018.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seekor ayam, senjata tajam, rekaman video, jaket korban, serta ketapel.
Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan melalui gelar perkara menetapkan lima Kaum sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
