Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 4 Hingga 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara antara 4 hingga 6 tahun kepada delapan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (12/5/2026). Para terdakwa dinyatakan bersalah secara Serempak-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Dilansir dari Detikcom, selain hukuman kurungan badan, setiap terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang menyatakan seluruh elemen pembuktian tindak pidana telah terpenuhi secara Absah dan meyakinkan.

Keputusan hukum ini didasarkan pada peran masing-masing terdakwa yang menjabat di berbagai posisi strategis pada sektor Kekuatan selama rentang waktu terjadinya perkara. Ketua majelis hakim memberikan penegasan mengenai kesalahan kolektif para terdakwa di dalam ruang sidang.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara Serempak-sama,” ujar ketua majelis hakim Asek Nurhadi Ketika membacakan amar putusan.

Rincian putusan menunjukkan bahwa mantan pimpinan PT Pertamina Patra Niaga dan jajaran Direksi Pertamina lainnya menerima hukuman tertinggi. Penegakan hukum ini mencakup denda yang disertai dengan subsider pidana kurungan Kalau denda Bukan dibayarkan.

Daftar lengkap vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara tata kelola minyak mentah ini dirangkum dalam tabel berikut:

Daftar Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Nama Terdakwa / Jabatan Vonis Penjara Denda & Subsider
Alfian Nasution (Dirut PT PPN 2021-2023) 6 Tahun Rp 1 Miliar / 150 hari
Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran Pertamina 2012-2014) 6 Tahun Rp 1 Miliar / 150 hari
Arief Sukmara (Direktur PIS 2024-2025) 6 Tahun Rp 1 Miliar / 150 hari
Martin Haendra Nata (Manager Trafigura Pte Ltd 2019-2021) 5 Tahun Rp 1 Miliar / 150 hari
Toto Nugroho (SVP ISC Pertamina 2017-2018) 5 Tahun Rp 1 Miliar / 150 hari
Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran PPN 2020-2021) 5 Tahun Rp 1 Miliar / 150 hari
Dwi Sudarsono (VP CPTC 2019-2020) 4 Tahun Rp 1 Miliar / 150 hari
Indra Putra (Manager PT Mahameru Kencana Kekal) 4 Tahun Rp 1 Miliar / 150 hari