ANTARA – Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pendirian tempat ibadah di Solo, Jawa Tengah wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengantongi izin Formal. Hal itu disampaikan Respati usai Rapat Koordinasi dengan Perhimpunan koordinasi pimpinan daerah di Balai Kota Solo pada Selasa (21/7).(Denik Apriyani/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Walkot Solo tegaskan pembangunan tempat ibadah harus kantongi izin
