KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin Melalui Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan penanganan perkara korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) bersifat Lumrah, sehingga otoritas belum menetapkan nama tersangka baru dalam proses penyidikan teranyar ini.

Seperti dilansir dari Detikcom, tim penyidik mendeteksi adanya indikasi keterlibatan dari beberapa pihak lain dalam perkara tersebut.

“Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Surat penyidikan Lumrah ini Formal diterbitkan oleh lembaga antirasuah pada Juli 2026.

“Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik Lumrah Kepada pengembangan penyidikannya,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian pengembangan perkara, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Agenda penegakan hukum ini dilangsungkan di markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

“Hari ini Senin (20/7) KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” sebutnya.

Kasus dugaan suap restitusi ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti melayangkan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar Kepada tahun pajak 2024 kepada pihak KPP Madya Banjarmasin. Melalui proses pemeriksaan awal, tercatat nilai lebih bayar senilai Rp 49,47 miliar dengan Nomor koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga nominal akhir restitusi mencapai Rp 48,3 miar.

Dalam perkara pokoknya, status hukum Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindak KPK pada Rabu (4/2).

Selain mantan kepala kantor pajak tersebut, KPK juga telah menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, Yakni seorang fiskus Personil tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin bernama Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti bernama Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).