Posisi PFII Belum Ditetapkan, Purbaya Pastikan tak Berada dalam KEK

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. MI/Insi Nantika Jelita


Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga Begitu ini pihaknya belum menetapkan Posisi Pusat Finansial Dunia Indonesia (PFII).

Tetapi, ia memastikan Posisi PFII nantinya Bukan akan berada di dalam Kawasan Ekonomi Tertentu (KEK). Asal Mula, pemerintah Mau menghindari tumpang tindih status antara KEK dan PFII.

“KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling Bagus seperti apa. Kalau Terdapat KEK Dapat dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang Terang di situ harus infrastrukturnya Dapat dibangun dengan mudah atau sudah Terdapat sebagian, dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak Dana Kepada datang,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.

Purbaya menjelaskan, sesuai Undang-Undang PFII, penetapan Posisi memang menjadi kewenangan Menteri Keuangan, Tetapi keputusan akan diambil setelah tim melakukan penilaian terhadap berbagai usulan yang masuk.

“Terdapat usul beberapa nama, Terdapat yang Bali Utara, Terdapat yang Kura-Kura, Terdapat yang Sanur. Tapi kan belum clear proposal yang Terang seperti apa. Nanti kita lihat yang paling masuk Pikiran, yang paling Segera Dapat dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara. Yang paling Dapat mendatangkan investor asing atau orang kaya datang Menurunkan Dana di situ, itu yang akan kita pilih,” ujarnya.


(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Penetapan Posisi PFII dilakukan melalui PP

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan penetapan Posisi PFII akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan usulan Menteri Keuangan kepada Presiden.

“Kepada Distrik PFII-nya itu nanti akan diusulkan oleh Menteri Keuangan, melalui Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti akan ditetapkan dalam bentuk PP,” kata Hekal Begitu ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Hekal menjelaskan pihak yang Mau mengusulkan suatu Distrik sebagai Posisi PFII harus menyampaikan proposal kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, usulan tersebut akan dikaji berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain kelayakan Distrik, hasil studi kelayakan, kecukupan permodalan, serta kesiapan sumber daya Insan.

Apabila seluruh persyaratan dinilai telah memenuhi ketentuan, Menkeu akan mengusulkan Posisi tersebut kepada Presiden Kepada ditetapkan melalui PP.

Ia menambahkan, pemerintah Begitu ini Tetap mengkaji sejumlah Distrik sebagai kandidat Posisi PFII. Bali menjadi salah satu daerah yang dipertimbangkan, bahkan terdapat dua hingga tiga kawasan di pulau tersebut yang sedang dievaluasi, meski Bukan menutup kemungkinan adanya usulan Distrik lain.

Bali dinilai Mempunyai daya tarik bagi investor Dunia karena telah menjadi salah satu destinasi Primer Kaum negara asing yang berkunjung ke Indonesia.

“Harapannya adalah merekanya di sini, uangnya ikut, Kesempatan investasinya pas Terdapat di depan (lewat keberadaan PFII). Jadi mereka keluar masuknya Bukan terlalu sulit,” kata Hekal.