DPRD Surabaya Turun Tangan Mediasi Polemik Batas Distrik RW 6 dan RW 8 Bambe

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id)– Komisi A DPRD Surabaya turun tangan memediasi polemik batas Distrik antara Penduduk RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan. Hearing yang digelar Selasa (19/5/2026) dipimpin langsung Yona Bagus Widyatmoko dengan menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan, serta perwakilan Penduduk dari kedua RW.

“Tiba Begitu ini belum Eksis aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas Distrik ke-RW-an. Jadi Enggak Bisa Eksis klaim sepihak,” tegas politisi Gerindra yang akrab Cak Yebe ini.

Dalam hearing tersebut, persoalan mencuat dari klaim Distrik RT 4 RW 6 yang disebut sebagian pihak RW 8 Sebaiknya masuk Distrik mereka. Tetapi, Komisi A DPRD Surabaya Bahkan menemukan belum adanya dasar hukum yang secara tegas mengatur batas Distrik RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Apa yang terjadi di masa lampau itu Enggak Bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau Enggak Eksis aturan yang mengaturnya,” ujar Cak Yebe.

Selain membahas batas Distrik, hearing juga menyinggung penggunaan jalan Lazim di kawasan Jalan Bambe Dukuh Menanggal. Dalam rapat tersebut muncul persoalan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) hingga dugaan penarikan retribusi harian di badan jalan.

“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan Demi ditertibkan. Enggak boleh Eksis PKL di badan jalan,” kata dia.

Dia juga mengingatkan agar Enggak Eksis pihak yang merasa Mempunyai jalan Lazim secara sepihak, termasuk praktik penutupan jalan Begitu kegiatan Penduduk tanpa koordinasi antarwilayah. Menurut dia, jalan Lazim harus tetap Bisa digunakan Berbarengan oleh seluruh masyarakat.

“Jangan Eksis Kembali yang merasa Mempunyai jalan. Ini jalan Lazim, dipakai Berbarengan. RW 6 maupun RW 8 Enggak boleh mengklaim sepihak,” tegasnya.

Dari hasil hearing, disepakati Penduduk RT 4 tetap berada di Distrik RW 6 demi menjaga stabilitas sosial dan kerukunan Penduduk. Pihak RW 8 juga disebut menerima keputusan tersebut agar polemik Enggak Lanjut berkepanjangan.

“Yang Krusial sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan Tiba persoalan batas Distrik memecah Penduduk,” ujarnya.

Komisi A DPRD Surabaya juga meminta koordinasi antar-RT dan RW diperkuat Demi mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari. Selain itu, dugaan retribusi liar dan penggunaan jalan Lazim yang melanggar aturan diminta segera dihentikan.

“Kalau Enggak Bisa diselesaikan secara Berkualitas, negara akan hadir. Penertiban Niscaya dilakukan,” pungkas Cak Yebe.[asg/but]