Jakarta (ANTARA) – Ketika hak asasi Orang (HAM) dilanggar, Terdapat orang-orang yang berdiri di garis depan Demi menyuarakan ketidakadilan. Mereka mendampingi korban, mengadvokasi kebijakan, mengkritik penyalahgunaan kekuasaan, hingga memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat.
Tetapi, ironi kerap terjadi. Orang yang memperjuangkan HAM Malah menjadi pihak yang paling rentan mengalami intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan. Sementara konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang Demi memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Inilah pentingnya pengaturan perjuangan hak tersebut, Bukan hanya berhenti pada pelindungan korban pelanggaran HAM, tetapi juga menjangkau mereka yang bekerja Demi memastikan hak-hak tersebut dihormati. Apabila menilik pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Orang, selama lebih dari dua Sepuluh tahun ia telah menjadi fondasi Istimewa pelindungan HAM di Indonesia.
Ia pula telah menjamin hak pribadi maupun kolektif Demi membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, bahkan memperjuangkan kepentingan sendiri. Tetapi, satu kekosongan Krusial Tetap terasa: belum adanya pengaturan yang secara Spesifik mengakui dan melindungi pembela HAM, padahal berbagai bentuk tekanan terhadap mereka Lalu terjadi.
Jaminan pelindungan
Sesungguhnya, embrio pelindungan terhadap pembela HAM telah dikenal dalam hukum positif Indonesia, Berkualitas dalam UU HAM maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU PPLH melindungi perjuangan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang Berkualitas dan sehat agar Bukan dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ketentuan ini dikenal sebagai bentuk anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), Ialah pelindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup agar Bukan dibungkam melalui proses hukum yang intimidatif.
Meski demikian, pelindungan tersebut Tetap bersifat sektoral, Karena UU PPLH Bukan menggunakan istilah “pembela HAM”, melainkan hanya melindungi mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Akibatnya, pelindungan serupa belum tersedia secara komprehensif bagi pembela HAM yang bergerak di bidang lain. Dalam instrumen Dunia dikenal Declaration on Human Rights Defender atau Deklarasi Pembela HAM yang diadopsi oleh Majelis Lazim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi A/RES/53/144 pada 9 Desember 1998.
Deklarasi ini menegaskan pelindungan kepada setiap orang yang secara damai berupaya memajukan, melindungi, atau memperjuangkan HAM sekaligus mengatur kewajiban negara Demi melindungi mereka.
Melalui Deklarasi tersebut, dilahirkanlah European Union Guidelines on Human Rights Defenders sebagai instrumen implementasi yang menerjemahkan prinsip-prinsip Deklarasi ke dalam tindakan yang lebih konkret.
Hal inilah yang diakomodasi RUU HAM. Kehadirannya diharapkan Pandai menutup kekosongan hukum positif Indonesia dan menghadirkan pelindungan yang lebih menyeluruh terhadap berbagai risiko yang dihadapi pembela HAM.
Membutuhkan perlindungan
Salah satu perkembangan Krusial dalam RUU ini adalah dituangkannya pengaturan Spesifik mengenai pengakuan dan pelindungan pembela HAM.
Pertama, RUU memberikan definisi yang cukup luas mengenai pembela HAM. Pembela HAM dipahami sebagai setiap individu atau Golongan yang melakukan aktivitas secara damai dan tanpa kekerasan Demi melindungi, memajukan, menegakkan, memenuhi, dan menghormati HAM, Berkualitas secara sendiri-sendiri maupun Berbarengan-sama.
Rumusan ini Krusial karena menegaskan bahwa pembela HAM bukan hanya aktivis organisasi masyarakat sipil, melainkan juga jurnalis, akademisi, advokat, masyarakat adat, komunitas lokal, hingga Kaum Normal yang memperjuangkan hak-haknya secara damai dapat termasuk dalam kategori pembela HAM. Pendekatan ini sejalan dengan Deklarasi Pembela HAM yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kedua, RUU HAM memberikan jaminan bahwa pembela HAM yang menjalankan aktivitasnya dengan itikad Berkualitas Bukan dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan ini berpotensi menjadi instrumen Krusial Demi mencegah penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman terhadap kritik dan advokasi HAM.
