REI Jember Tegaskan BPHTB dan PBG MBR Sudah Gratis

Ketua DPD REI Jawa Timur Komisariat Jember Abdus Salam.foto istimewa

Jember – “Data harus berbicara sesuai Realita.” Ungkapan itu menjadi penegasan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Komisariat Jember Demi meluruskan informasi mengenai kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). REI memastikan Pemerintah Kabupaten Jember telah menjalankan kebijakan tersebut sejak 2025 sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional penyediaan rumah layak.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul laporan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) per 18 Juli 2026 yang memasukkan Kabupaten Jember ke dalam daftar 59 kabupaten/kota yang dinilai belum optimal atau belum menerapkan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR. Menurut REI Jember, informasi tersebut Bukan Kembali sesuai dengan kondisi terkini karena pemerintah daerah telah lebih dahulu mengimplementasikan kebijakan setelah regulasi pemerintah pusat diterbitkan.

“Program gratis BPHTB dan gratis PBG di Jember sudah berjalan sejak 2025. Pemerintah daerah langsung mengambil langkah setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit. Program ini juga menjadi stimulus bagi pengembang sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah Mempunyai rumah serta mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah,” ujar Ketua DPD REI Jawa Timur Komisariat Jember, Abdus Salam, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut Bukan hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah Kepada memperoleh hunian, tetapi juga menjadi pendorong bagi sektor properti agar Bisa menyediakan rumah yang lebih terjangkau. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi Elemen Krusial dalam mendukung Sasaran pembangunan perumahan nasional.

Abdus Salam mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2026 nilai pembebasan BPHTB yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Jember mencapai Sekeliling Rp15 miliar. Nomor tersebut dinilai menjadi indikator Konkret bahwa kebijakan telah diterapkan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat maupun pengembang yang membangun rumah bagi segmen MBR.

“Kami hanya Ingin mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebut Kabupaten Jember belum memberikan pembebasan BPHTB Dapat jadi kurang Pas atau datanya belum diperbarui,” katanya.

Menurut Salam, penyampaian data yang Bukan sesuai kondisi lapangan berpotensi memunculkan persepsi keliru, Bagus di tingkat masyarakat maupun pemerintah pusat. Karena itu, REI Jember berharap informasi mengenai implementasi kebijakan di Kabupaten Jember dapat diperbarui sehingga mencerminkan fakta yang sebenarnya.

“Kalau Bukan diluruskan, dampaknya Dapat negatif. Karena Mendagri juga mengeluarkan aturan bahwa akan berpotensi pidana apabila itu Bukan dilaksanakan. Padahal pemerintah daerah, terutama Bupati Jember Gus Fawait, sejak awal menyambut Bagus kebijakan ini dan menjadikannya sebagai salah satu program prioritas Kepada mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Sebagai landasan hukum Penyelenggaraan program, Pemerintah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2025 pada 30 Januari 2025 yang mengatur pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selanjutnya, kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diperkuat melalui Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Muhammad Fawait pada 10 April 2025.

REI Jember berharap Penjelasan tersebut dapat menjadi acuan bahwa Kabupaten Jember telah melaksanakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sejak 2025. Kebijakan itu diharapkan Lalu memperkuat dukungan daerah terhadap program pembangunan tiga juta rumah sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah Kepada Mempunyai hunian yang layak.