Kediri – Keselamatan di jalur rel Tak boleh bergantung pada keberuntungan. Berangkat dari prinsip tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang Tak terdaftar atau perlintasan liar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Rabu (22/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di Posisi tersebut.
Penutupan dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) Serempak Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan menutup akses menggunakan rel dan bantalan besi sehingga Tak Tengah dapat dilalui kendaraan. Upaya tersebut menjadi bagian dari normalisasi ruang Punya jalur kereta api sekaligus memperkuat aspek keselamatan perjalanan kereta api di Kawasan operasional KAI Daop 7 Madiun.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keberadaan perlintasan liar Mempunyai potensi risiko yang sangat tinggi, Bagus bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas.
“Keselamatan adalah prioritas Penting KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah Konkret Demi mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung Kondusif, Lancar, dan Benar waktu,” tegas Tohari.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang Tak Mempunyai izin maupun fasilitas pengamanan. Jalur kereta api harus tetap steril agar operasional perjalanan dapat berlangsung dengan Kondusif tanpa gangguan dari aktivitas kendaraan di titik-titik yang Tak semestinya.
Proses penutupan perlintasan dilakukan dengan dukungan sejumlah instansi terkait, yakni Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean. Sinergi tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan keselamatan transportasi perkeretaapian.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan akan Maju melakukan identifikasi dan penutupan perlintasan liar di berbagai Kawasan operasional sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kecelakaan. Masyarakat juga diminta Demi Tak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun Membangun jalur perlintasan baru tanpa izin karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan penertiban, KAI Maju mengingatkan pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diimbau berhenti sejenak, Menonton ke kanan dan kiri, memastikan Tak Terdapat kereta api yang akan melintas, serta selalu memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. KAI juga mengingatkan bahwa palang pintu hanyalah alat bantu pengamanan dan bukan jaminan Penting keselamatan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab Serempak. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci Demi mencegah kecelakaan,” tutup Tohari.
Dengan penutupan perlintasan liar tersebut, KAI Daop 7 Madiun berharap risiko kecelakaan di jalur kereta api dapat Maju ditekan. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan menjadi Elemen Krusial Demi mewujudkan perjalanan kereta api yang Kondusif, Lancar, dan Benar waktu bagi seluruh pengguna jasa.
