KUD Rantau Pasaman Bantah Tuduhan Korupsi Biaya PSR, Tegaskan Tak Terdapat Kongkalikong

Suasana diruang Kantor KUD Rantau Pasaman tempat konferensi Pers digelar. Kamis, (14/5/2026) (Foto: Saipen/GOnews.id)

Pasaman Barat – “Asap tuduhan tak selalu menandakan api.” Kalimat itu seakan menggambarkan situasi yang tengah dihadapi Koperasi Unit Desa (KUD) Rantau Pasaman. Di tengah sorotan publik terkait dugaan penyimpangan Biaya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), jajaran pengurus koperasi secara terbuka membantah tudingan korupsi dan isu dugaan kerja sama tersembunyi dengan aparat penegak hukum yang disebut dalam salah satu pemberitaan media daring.

Bantahan Formal itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KUD Rantau Pasaman, Sasak Ranah Pasisie, Kamis (14/5/2026). Agenda tersebut dihadiri Ketua KUD Gusman Syahril, Sekretaris Muhkrim, Bendahara Ridho Niriputra, Dewan Pengawas koperasi, serta perwakilan Grup tani penerima manfaat program PSR, di antaranya Poktan Bundo Kanduang dan Elang Laut. Kehadiran unsur pengurus dan petani disebut sebagai langkah Berbarengan Kepada meluruskan informasi yang dinilai berpotensi mencoreng nama Berkualitas lembaga dan mengganggu kepercayaan Personil koperasi.

Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, menilai pemberitaan yang beredar Enggak memenuhi prinsip keberimbangan karena Enggak melalui proses konfirmasi langsung kepada pihak koperasi sebelum dipublikasikan.

“Siaran yang menyebut adanya main mata antara pihak koperasi dengan pihak Kejaksaan adalah opini yang Enggak berdasar dan bersifat tendensius,” tegas Gusman.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial, Tetapi mengingatkan bahwa praktik jurnalistik harus dijalankan berdasarkan Pembuktian data dan prinsip check and re-check agar Enggak memicu Konklusi yang merugikan pihak tertentu.

“Kontrol sosial harus tetap berpijak pada fakta Rasional dan data yang terverifikasi agar Enggak berubah menjadi pembunuhan Watak yang merugikan organisasi dan ratusan petani yang bergantung pada program PSR tersebut,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, pengurus KUD juga memaparkan perkembangan teknis Penyelenggaraan program PSR. Dari total luas lahan koperasi sebesar 143,71 hektare, tercatat Sekeliling 109,874 hektare masuk dalam skema pendanaan PSR dari Badan Pengelola Biaya Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pihak koperasi mengklaim seluruh tahapan pekerjaan lapangan telah berjalan sesuai standar operasional pemerintah dan Nyaris seluruh Sasaran pengerjaan telah dilaksanakan.

Bendahara KUD, Ridho Niriputra, menjelaskan bahwa Biaya PSR senilai Rp3,27 miliar berasal dari Biaya pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, mekanisme pencairan dilakukan secara non Kontan melalui rekening escrow di Bank Nagari Cabang Padang dan langsung ditransfer kepada kontraktor pelaksana, yakni CV Bimer.

Ridho menegaskan bahwa pengurus koperasi Enggak pernah memegang Biaya secara Kontan karena setiap tahapan pembayaran dilakukan setelah adanya Pembuktian progres pekerjaan oleh Dinas Perkebunan dan tim independen dari Sucofindo.

Di sisi lain, terkait sisa Biaya Sekeliling Rp830 juta yang Lagi tersimpan di rekening, pengurus koperasi menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan Kepada kebutuhan perawatan kebun pada tahun berjalan. Tetapi, proses administrasi pencairan disebut mengalami hambatan karena pengurus harus Pusat perhatian mengikuti permintaan Penerangan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas laporan yang berkembang.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intel, Wendry Finisa, turut membantah adanya tudingan praktik “kongkalikong” dalam penanganan persoalan Biaya hibah tersebut. Kejaksaan memastikan proses berjalan sesuai Mekanisme hukum dengan mengedepankan transparansi dan pengumpulan alat bukti secara profesional.

Sebagai langkah lanjutan, pengurus KUD Rantau Pasaman menyatakan akan mengajukan hak jawab serta meminta koreksi terhadap media yang menerbitkan informasi tersebut. Apabila Enggak Terdapat penyelesaian, koperasi membuka Kesempatan membawa perkara ini ke jalur hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers dan aturan terkait pencemaran nama Berkualitas.

Di akhir konferensi pers, pengurus koperasi mengundang media maupun elemen masyarakat Kepada Menonton langsung perkembangan fisik program PSR di lapangan sebagai bentuk keterbukaan informasi. KUD juga menegaskan komitmennya Kepada tetap kooperatif dalam proses hukum sembari menjaga kepentingan para petani penerima manfaat program.