Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, Tiba naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan Pengawasan
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan belum Eksis pembahasan mengenai rencana Penyelidikan Berbarengan (joint investigation) terkait kasus dugaan korupsi batu bara, yang menyeret mantan Jampidsus yang berinisial FA.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya Berbarengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Spesifik (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejauh ini cenderung membahas proses koordinasi serta Pengawasan terkait kasus itu.
“Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, Tiba naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan Pengawasan,” tutur Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan pembahasan tersebut telah dilakukan pada Jumat (10/7) terkait koordinasi dan Pengawasan KPK dalam penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain.
Dalam Obrolan itu, KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Berbarengan Deputi Koordinasi dan Pengawasan, kata dia, banyak membeberkan terkait proses koordinasi dan Pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan bahwa Deputi Koordinasi dan Pengawasan menjelaskan perkara korupsi batu bara Tetap berada dalam tahap awal sehingga apabila Mau diambil alih KPK, harus dilakukan terlebih dahulu komunikasi, koordinasi, dan Pengawasan.
Kemudian, Asep melanjutkan, barulah disesuaikan dengan klausul yang Eksis dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK, di mana terdapat berbagai syarat pengambilalihan perkara.
“Jadi Enggak Dapat misalkan diambil alih dengan Opini sendiri,” ungkapnya.
Adapun kasus tersebut terkait korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Ketiga kasus itu menyangkut pemadaman listrik (blackout) di Rendah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian Dana dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu Posisi yang digeledah merupakan rumah di Sentul, Bogor, yang telah diakui oleh mantan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) FA merupakan kediaman pribadinya.
Tetapi terkait Dana Kas dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, FA mengatakan bahwa barang-barang tersebut Punya seseorang meski Enggak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.
