Menteri UMKM Maman Abdurrahman Demi menggelar silaturahmi dengan komunitas pengemudi ojol. Foto: Antara.
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) Demi mengatur status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Langkah itu dilakukan Demi memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para Kenalan pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penggodokan bakal beleid tersebut dilakukan Berbarengan sejumlah kementerian terkait. “Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait,” kata Maman dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
Maman mengatakan pemerintah juga Lagi membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut. Apakah tetap berada di Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM.
Menurut Maman, penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya. Sehingga, status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera Mempunyai dasar hukum.
Maman mengatakan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro. Menurut dia, status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi Demi mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai Kenalan pengemudi.
“Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama Eksis fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka Pandai punya beberapa usaha lain karena mereka Bukan hanya satu-satunya ojol,” ungkap Maman.
Ia mengungkapkan sebagian pengemudi bahkan telah Mempunyai usaha sampingan, mulai dari usaha bakmi hingga pembuatan kue. Sejumlah usaha tersebut juga dijalankan Berbarengan Personil keluarga.

Ilustrasi ojol. Foto: Liputanindo.id.
Maman mengatakan pemerintah Mau mendorong agar para pengemudi Mempunyai sumber pendapatan tambahan. Sehingga Bukan hanya bergantung pada Pendapatan dari layanan transportasi daring.
Selain memberikan kepastian status, Maman mengatakan penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro akan mempermudah akses terhadap pembiayaan. Termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman menambahkan mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha akan dirancang sesederhana mungkin agar Bukan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Demi ditemui usai audiensi, pengemudi ojol Siti Hajar, 41, mendukung rencana pemerintah menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membuka akses pembiayaan bagi pengemudi yang juga Mempunyai usaha sampingan.
Siti menjalankan usaha katering di sela pekerjaannya sebagai pengemudi ojol. “Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini Guna modal sendiri,” kata Siti.
Siti yang telah menjadi pengemudi ojol selama Sekeliling satu tahun berharap status sebagai pelaku usaha mikro dapat mempermudah akses pembiayaan Demi mengembangkan usahanya.
