Purbaya Yudhi Sadewa Kembali Daftar Ketua LPS 2025–2030

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020–2025, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa dirinya kembali mengikuti seleksi Demi posisi yang sama Demi periode 2025–2030.

“Saya mendaftar Tengah. Semoga Bukan Eksis kesalahan administrasi dan Dapat lolos seleksi,” kata Purbaya Demi ditemui di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Demi ditanya tentang visi dan misi ke depan Kalau kembali terpilih, ia mengungkapkan komitmennya Demi memperkuat peran LPS dalam proses resolusi perbankan dan program penjaminan polis asuransi, yang akan berlaku mulai 2028.

Purbaya menjelaskan bahwa ke depan, pendekatan resolusi bank akan lebih aktif dan berani, terutama dalam menangani Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang Lagi layak diselamatkan, agar Bukan langsung ditutup begitu saja.

“Demi bank Biasa, kami akan menyusun Mekanisme intervensi lebih Awal agar Dapat menghindari kegagalan, tentunya tetap sesuai aturan undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan misi Primer LPS adalah menjaga kelancaran penjaminan simpanan serta menyelesaikan resolusi bank secara Segera dan efektif Demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Terkait penjaminan polis asuransi, Purbaya menekankan pentingnya implementasi yang solid, kredibel, dan Bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Ia berharap program ini juga akan memperkuat posisi perusahaan asuransi nasional.

Sebagai informasi, Purbaya diangkat menjadi Ketua DK LPS berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 pada 3 September 2020. Masa jabatannya akan berakhir September 2025. Seleksi Demi jabatan Ketua dan Member DK LPS periode 2025–2030 telah dibuka secara daring mulai 4 Juli hingga 10 Juli 2025 melalui laman Formal seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

Seleksi ini akan dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan mencakup tahap administrasi serta tahap kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari rekam jejak, masukan publik, asesmen kemampuan kepemimpinan, serta wawancara.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI sempat menunda penetapan Wakil Ketua DK LPS karena Lagi menunggu tiga calon Member lainnya Demi dapat ditetapkan secara serentak. Berdasarkan UU P2SK, Member DK LPS terdiri dari tujuh orang, termasuk tiga ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK.