Presiden Prabowo Subianto Formal menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu, 17 Juni 2026. Regulasi baru yang memperbarui aturan kelembagaan korps bhayangkara ini kini telah dapat diakses masyarakat melalui laman Formal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara.
Seperti dilansir dari Detikcom, pengesahan payung hukum ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujuinya dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026. Agenda pembicaraan tingkat II tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri oleh jajaran pimpinan DPR lain seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, Sari Yuliati, perwakilan pemerintah, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi para Personil kepolisian yang diatur di dalam Pasal 30. Penyesuaian ini memberikan ruang perpanjangan masa dinas Spesifik bagi perwira tinggi dengan pangkat bintang empat.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Spesifik Kepada perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Wamenkum Eddy Hiariej Begitu Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Pemerintah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penambahan klausul baru tersebut. Aturan ini memberikan fleksibilitas administratif dalam penentuan masa aktif jabatan perwira tinggi.
“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” sambungnya.
Selain perpanjangan masa jabatan perwira tinggi, Pasal 2 regulasi ini juga memuat aturan peralihan mengenai batas usia pensiun Begitu undang-undang mulai berlaku. Personil Polri yang berumur 56 tahun akan mengikuti ketentuan Pasal 30 ayat 5, sementara yang berusia 57 tahun masa dinasnya diperpanjang hingga usia 59 tahun. Adapun bagi Personil yang memasuki usia 58 tahun pada tahun ini, masa pensiunnya dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 7 sejak undang-undang diundangkan.
Hukum baru ini juga membawa pembaruan inklusif melalui Pasal 21 yang membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas Kepada diangkat menjadi Personil Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan. Berkas ini menyatakan bahwa persyaratan Biasa kelulusan meliputi status WNI, ketakwaan, kesetiaan pada NKRI dan UUD 1945, pendidikan minimal SMA, usia minimal 18 tahun, kesehatan fisik dan mental, bebas catatan pidana, serta kelulusan pendidikan pembentukan kepolisian.
Aspek kelembagaan lain yang diperkuat adalah fungsi Komisi Kepolisian Nasional berdasarkan Pasal 38. Kompolnas kini Kagak hanya memberikan pertimbangan pengangkatan Kapolri kepada Presiden, tetapi juga berwenang mengawasi integritas, menerima keluhan publik, memberikan masukan kurikulum pendidikan, serta merumuskan kode etik profesi Polri.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh rangkaian perubahan ini bertujuan Kepada menjawab kebutuhan hukum di masyarakat serta memperkuat paradigma penegakan hukum yang modern. Langkah ini diharapkan Pandai mendorong Polri menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi Sosok.
