Sekretariat Jenderal MPR RI menjalin kerja sama dengan Universitas Hasanuddin Kepada melakukan Pengkajian komprehensif terhadap implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah strategis ini diawali melalui penyelenggaraan Obrolan Konstitusi dan penandatanganan Nota Kesepahaman di Ruang Rapat Senat Rektorat Universitas Hasanuddin, Makassar, pada Rabu (8/6), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim. Dalam Perhimpunan ilmiah ini, sorotan Istimewa tertuju pada landasan konstitusional sektor perekonomian nasional yang menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik demi menegakkan demokrasi ekonomi.
Plt Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan bahwa konstitusi mewajibkan negara Kepada senantiasa mengatur sistem perekonomian demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan sosial seluruh rakyat.
“Ini tertuang dalam: Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3): Perekonomian disusun sebagai usaha Berbarengan berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang Krusial bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan Kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Siti Fauziah menilai peninjauan kembali terhadap pasal-pasal konstitusi sangat wajar dilakukan mengingat UUD 1945 telah melewati empat tahap amendemen sejak dua Sepuluh tahun silam. Oleh karena itu, aspirasi dari kalangan akademisi dinilai menjadi instrumen krusial dalam membahas kaitan Pasal 33 dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Obrolan Berbarengan para Guru Besar Unhas akan kami kompilasi Kepada dijadikan bahan lanjutan di Komisi Kajian Ketatanegaraan maupun Badan Pengkajian MPR. Pandai saja menghasilkan rekomendasi penyempurnaan UUD 1945,” ujar Siti, Plt Sekretaris Jenderal MPR RI.
Lebih lanjut, pihak MPR RI Maju menghimpun Berbagai Ragam pandangan dari masyarakat yang terbelah antara keinginan melakukan Pengkajian total atau mempertahankan naskah yang Eksis. Bagi Grup yang mempertahankan, persoalan krusial Ketika ini dinilai Bukan terletak pada substansi hukum dasar melainkan pada tataran implementasi kebijakan di lapangan.
“Kami berharap Obrolan dengan perguruan tinggi akan menemukan jawaban, apakah permasalahan yang timbul itu Eksis pada UUD atau tataran implementasinya. Di sinilah kami Menonton pentingnya kerja sama dengan kampus yang selalu berpikir Rasional,” tutup Siti, Plt Sekretaris Jenderal MPR RI.
