Jakarta (ANTARA) – Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Akbar Asep Nana Mulyana mengungkapkan restitusi (ganti rugi) Buat korban kekerasan seksual belum maksimal memenuhi kebutuhan yang sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, restitusi diberikan hendaknya dapat memulihkan korban dan trauma yang dialaminya.
“Ini yang kami catat sesuatu yang mungkin perlu didiskusikan kaitan dengan restitusi ini. Karena kami Kejaksaan tentunya perhitunganya atau pengajuan pada pengadilan, pada hakim berdasarkan catatan-catatan dari Mitra-Mitra sekalian (LPSK),” kata Asep di Jakarta, Selasa.
Dalam Perhimpunan Percakapan terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana yang digelar Komisi Yudisial, Asep memaparkan beberapa kasus kekerasan seksual yang korbannya mendapatkan restitusi.
Salah satunya kasus oknum guru Religi Heri Setiawan yang melakukan ruda paksa terhadap para santrinya, hingga Terdapat yang melahirkan anaknya.
Dia menyebut LPSK mengajukan restitusi sebesar Rp1,2 juta per korban yang menurutnya Tak cukup Buat memulihkan kondisi korban dan traumanya. Terlebih korban Terdapat yang melahirkan anak dari terdakwa.
“Saya bilang satu juta sekian itu cukup Buat makan bakso satu kali sudah habis. Padahal, yang bersangkutan Tak hanya kerugian bagi korban tapi juga anak korban, karena Terdapat yang melahirkan,” ungkapnya.
Asep yang juga menjabat sebagai Jaksa Akbar Muda Bidang Pidana Lumrah (Jampidum) menilai restitusi yang Terdapat di lapangan Demi ini belum berdampak pada korban.
Menurut dia, perlu Terdapat upaya ekstra dari aparat terkait dalam mengajukan restitusi tersebut. Dia mencontohkan pengalamannya Demi menjadi kepala kejaksaan tinggi meminta nilai restitusi yang diajukan LPSK ditambahkan Kembali Berkualitas dari pihak ketiga.
“Waktu itu saya minta pemerintah provinsi ikut hadir, Kementerian PPPA juga, Buat memikirkan bagaimana kelangsungan hidup korban yang anak-anak,” ujarnya.
Di sisi lain, Asep menyebut sejak UU TPKS diundangkan empat tahun Lampau, jumlah perkara TPKS yang ditangani kejaksaan meningkat setiap tahunnya, begitupun restitusi.
Kejaksaan mencatat di tahun 2025 nilai restitusi sebesar Rp7,57 miliar meningkat dari tahun 2001-2024.
“Meskipun ini meningkat, tapi menurut Ekonomis kami juga belum menunjukkan sesuatu yang maksimal,” terangnya.
Dia menyebut daerah yang paling tinggi nilai restitusinya berasal dari Jawa Tengah yakni sebesar Rp2,1 miliar dari 34 perkara TPKS yang ditangani.
Asep menyebut nilai Rp2,1 miliar itu Kalau berasal dari 34 perkara, maka satu perkara nilainya Tetap kecil.
Tetapi, Asep mengungkap penerapan restitusi di daerah Tetap belum seragam.
Daerah di Aceh Barat Daya Bahkan lebih Berkualitas dari daerah lainnya, diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lainnya.
“Di Aceh Barat Daya itu Terdapat terpidana yang diwajibkan membayar restitusi per bulan hingga anaknya tamat SMA, jadi Tak hanya berhenti pada jumlah tertentu, pada batasan yang dibuat Mitra-Mitra LPSK, sekian rupiah, dan sebagainya, tapi kemudian Tiba kebutuhan dia tamat SMA,” kata Asep.
