Blitar (Liputanindo.id) — Perum Jasa Tirta (PJT) I Formal mengumumkan kebijakan Restriksi akses kendaraan di jalan puncak Bendungan Lahor, perbatasan Blitar-Malang. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintasi Bendungan Lahor.
Sebagai bentuk kompensasi dan kemudahan bagi Kaum lokal, pihak pengelola akan menggratiskan seluruh biaya retribusi bagi penduduk di lima desa Sekeliling bendungan. Spesifik Demi sepeda motor.
Kasub Divisi Pengelolaan SDA WS Brantas I, Arief Satria, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada mandat dari Kementerian Pekerjaan Lazim (PU) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA). Langkah ini diambil Demi memastikan keamanan bendungan yang statusnya merupakan Objek Vital Nasional.
“Jalan puncak bendungan ini sejatinya bukan jalan Lazim, melainkan jalan Pemeriksaan yang sangat vital fungsinya. Mengingat kapasitas tampungan Bendungan Lahor yang sangat besar, kita harus belajar dari tragedi Situ Gintung beberapa tahun silam. Getaran dan beban berlebih dari kendaraan roda empat dapat mengancam integritas struktur bendungan,” ujar Arief Satria dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Arief menjelaskan bahwa berbeda dengan jembatan beton, bendungan Mempunyai Ciri teknis yang lebih sensitif terhadap beban Lampau lintas masyarakat Lazim. Oleh karena itu, sterilisasi kendaraan roda empat menjadi langkah mitigasi risiko bencana yang mutlak dilakukan oleh PJT I selaku operator.
Meski akses mobil ditutup total, pengendara sepeda motor (roda dua) Tetap diperbolehkan melintas dengan mekanisme yang berlaku. Info baiknya, PJT I telah menyiapkan skema Spesifik agar kebijakan ini Bukan memberatkan Kaum yang tinggal di kawasan sabuk hijau bendungan. Kaum di lima desa Sekeliling Waduk Lahor akan mendapatkan fasilitas bebas biaya retribusi melalui sistem kartu elektronik (cashless).
“Demi masyarakat yang berada di lima desa Sekeliling waduk, kami bebaskan dari biaya. Kami akan membagikan kartu akses secara gratis agar mereka tetap Pandai bermobilitas dengan motor tanpa harus membayar retribusi,” tambah Arief.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan keamanan infrastruktur negara dengan kepentingan harian masyarakat setempat. Pihak Jasa Tirta I mengimbau pengguna kendaraan roda empat Demi mulai mencari jalur alternatif dan menyesuaikan jadwal perjalanan sebelum penutupan efektif diberlakukan pada awal Agustus mendatang.
“Ini adalah upaya kita Serempak Demi menjaga agar bendungan tetap berfungsi optimal melayani masyarakat dalam jangka panjang, Bagus Demi pengairan maupun pengendalian banjir,” pungkasnya. (owi/but)
