Lombok Tengah (ANTARA) – Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan peredaran Dana kertas Imitasi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Rekanan Masyarakat Polresta Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Minggu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Standar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menggelar perkara.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Spesialis dari Bank Indonesia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 40 band Dana Imitasi, 44 lembar Dana Imitasi pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Brata mengatakan tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran Dana kertas Imitasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah Demi menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Begitu bertransaksi dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan Dana yang diduga Imitasi.
