LHKPN KPK catat Silmy Karim miliki sejumlah aset di Area Jaksel

LHKPN KPK catat Silmy Karim miliki sejumlah aset di wilayah Jaksel

Jakarta (ANTARA) – Bedasarakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) non-aktif Silmy Karim tercatat Mempunyai sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Area Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman LHKPN KPK di Jakarta, Kamis, setidaknya Silmy Mempunyai delapan aset berupa tanah dan bangunan di Area Jakarta Selatan, dan tiga di Area Jakarta Timur.

Total harga kekayaan yang dimiliki Silmy Demi aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp184.024.640.000. Sedangkan nilai harta kekayaan berupa alat transportasi mesin senilai Rp8.475.000.000.

LHKPN KPK Bukan merinci Letak tanah dan bangunan Punya Silmy yang berada di Area Jakarta Selatan di mana saja, Tetapi dalam laporan tersebut disebutkan luas tanah dan bangunan miliknya Berbagai Ragam, mulai dari 23 meter persegi hingga 1.860 meter persegi dengan nilai yang paling rendah Rp4.399.615.000 hingga Rp31.924.900.000.

Demi tanah di Area Jakarta Timur paling kecil 239 meter persegi hingga 709 meter persegi dengan nilai terbesar Rp13.413.095.000 dan terendah Rp1.707.977.000.

Sementara itu, Demi harta alat transportasi dan mesin, Silmy melaporkan Mempunyai tujuh unit, terdiri atas lima kendaraan roda empat dan dua motor gede Harley Davidson masing-masing senilai Rp450 juta.

Ia juga Mempunyai mobil Mercedes Benz 280E senilai Rp500 juta, Mercedes G63 Tahun 2022 senilai Rp6 miliar; Jeep Wrangler Tahun 1996 senilai Rp450 juta, dan Jeep CJ7 Tahun 1988 senilai Rp275 juta.

LHKPN KPK mencatat Silmy Mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp11.390.000.000, surat berharga Rp8.695.320.000, kas dan setara kas senilai Rp31.007.358.544, dengan total keseluruhannya sebesar Rp24.592.318.544.

Silmy juga Mempunyai hutang senilai Rp8.995.522.634. Apabila ditotal seluruh nilai asetnya dikurangi hutang, total harta kekayaannya sebesar Rp234.596.795.910.

Silmy Karim Serempak tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian Penduduk negara asing.

KPK mengungkap Silmy menerima Dana hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kasus ini terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus RPTKA Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.

“Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.