ANTARA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, tetapkan 2 tersangka atas kasus terbakarnya santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang. Dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (9/7), kedua tersangka yang diantaranya adalah Pimpinan Ponpes dan santri, dipidana atas unsur kelalaian yang mengakibatkan tiga orang korban menderita luka bakar yang serius dan satu diantaranya meninggal dunia. (Kusnandar/Fahrul Marwansyah/Roy Rosa Bachtiar)
Polresta Lombok Tengah tetapkan dua tersangka kasus santri terbakar
