PN Denpasar vonis advokat Togar Situmorang 2,5 tahun penjara

PN Denpasar vonis advokat Togar Situmorang 2,5 tahun penjara

Denpasar (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, memutuskan vonis penjara selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun terhadap advokat Togar Situmorang terkait kasus penipuan terhadap mantan Putri Indonesia Fanny Lauren Cristie.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Togar Situmorang dua tahun enam bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh H Sayuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Di hadapan Jaksa Penuntut Standar Ni Putu Evy Widhiarini, terdakwa dan pengunjung sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa Togar Situmorang terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa Togar Situmorang Kagak Mempunyai itikad Berkualitas dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga kliennya mengalami kerugian.

Majelis hakim juga mengesampingkan pembelaan terdakwa Togar Situmorang yang pada pokoknya menyatakan dirinya Kagak bersalah karena Mempunyai hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Standar yang menuntut agar terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, Fanny Lauren Cristie mengatakan dirinya merasa bersyukur karena putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Standar.

“Saya apresiasi putusan majelis hakim. Buat saya, dia menipu. Saya Hanya berharap nggak Terdapat korban lain. Sebelum mencari pengacara, mendampingi, itu belajar dari pengalaman saya. Jadi, lebih Berkualitas cari advice-advice sebelumnya,” katanya.

Dalam surat dakwaan Jaksa terungkap kasus ini bermula dari sengketa hukum antara Fanny dan Penduduk negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di Kawasan Pererenan, Badung.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Togar Situmorang menawarkan jasa hukum kepada Fanny dengan tarif Rp550 juta. Pertemuan pertama antara keduanya terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Empat hari kemudian, pada 11 Agustus 2022, Fanny menyepakati tawaran itu dan menyerahkan Duit muka Rp300 juta secara Kontan.

Tetapi, jaksa mengungkapkan pembayaran tersebut Kagak disertai kwitansi Formal. Selanjutnya, Fanny melakukan transfer lanjutan hingga total pembayaran mencapai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Setelah menerima pembayaran, Togar diduga mulai menjanjikan hal-hal yang tak masuk Intelek secara hukum. Ia disebut meyakinkan Fanni bahwa agar Luca Simioni Pandai dijadikan tersangka di Bareskrim Polri, asalkan Terdapat mahar tambahan sebesar Rp1 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2022, ketika Fanny, Togar, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika mendatangi Bareskrim Polri Buat melaporkan Simioni. Seusai Membangun laporan, mereka berkumpul di sebuah rumah makan di kawasan Melawai, Jakarta.

Di tempat itu, terdakwa mengatakan kepada kliennya, “Ini kan udah buat laporan, biar Segala nanti diperiksa itu, tapi gini Fan, Terdapat yang perlu Anda siapkan Buat menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka.”

Fanny Lauren Christie menjawab, “apa yang harus disiapkan bang,” dan terdakwa Berbicara, “Duit mu Fan.” Saksi Christie bertanya Kembali, “berapa bang,” dan terdakwa Berbicara, “Sekeliling Rp1.000.000.000.”

“Hah, sebanyak itu bang,” ujar Fanny.

Terdakwa menjawab, “kalau Pandai Anda siapkan Duit itu, Niscaya akan jadi tersangka si Luca Simioni itu.”

Lagi dalam kesempatan yang sama, ketika ditanya mengenai jaminan, terdakwa Berbicara, “Garansinya Niscaya akan jadi tersangka dan ini orang harus dideportasi, nanti saya Tamat di Bali, saya kabari Anda terkait dengan Imigrasi.”

Menurut jaksa, pernyataan itu sepenuhnya Kagak Betul. Proses penetapan tersangka Kagak membutuhkan Duit Rp1 miliar, dan pihak penyidik Bareskrim Kagak pernah meminta Anggaran tersebut.

“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanny Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan Duit kepada terdakwa,” terang jaksa.

Fanny pun akhirnya mentransfer Anggaran secara bertahap hingga mencapai Rp910 juta ke rekening yang sama. Anggaran tersebut, kata jaksa, digunakan Buat kepentingan pribadi terdakwa. Tak berhenti di situ, Togar juga mengaku Mempunyai Interaksi keluarga dengan pejabat Imigrasi, yakni Kepala Kantor Daerah Kemenkumham Bali.

Terdakwa menjanjikan deportasi Luca Simioni Kalau Fanny menyiapkan Anggaran Rp500 juta. Fanny mempercayai janji itu dan mengirimkan Duit dalam dua kali transfer masing-masing Rp250 juta.

Tetapi, pejabat yang disebutkan Kagak Mempunyai Interaksi ataupun kesepakatan apapun dengan terdakwa. Pada Januari 2023, terdakwa kembali melancarkan tipu daya. Melalui pesan WhatsApp, ia menulis: “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case,” yang berarti “Kapolres Badung sudah akhirnya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya Buat melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini.”

Ketika Fanny menanyakan perkembangan kasus pada 22 Februari 2023, terdakwa menjawab, “After Tmmr afternoon,”

Lampau melalui telepon menyebut bahwa Buat mendapatkan surat SP3 diperlukan Duit Rp 200 juta.

“Padahal, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan Kagak memerlukan Duit sebesar itu dan Kapolres Badung Kagak pernah meminta Anggaran tersebut,” kata jaksa.

Akibat bujuk rayu itu, korban kembali mentransfer Rp 200 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati.