Kejati NTB periksa mantan Kepala BPN Sumbawa terkait TPPU

Kejati NTB periksa mantan Kepala BPN Sumbawa terkait TPPU

Iya, yang bersangkutan diperiksa hari ini. Demi kasus TPPU, termasuk yang gratifikasi

Mataram (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan terkait perkara tindak pidana pencucian Dana (TPPU) hasil pengembangan perkara korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa.

Asisten Pidana Spesifik Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan Subhan oleh tim penyidik.

“Iya, yang bersangkutan diperiksa hari ini. Demi kasus TPPU, termasuk yang gratifikasi,” katanya.

Ia memastikan bahwa Subhan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.

“Tetap saksi, belum Terdapat tersangka,” ujarnya.

Ia pun Bukan memungkiri pemeriksaan Subhan berlangsung secara intensif dalam dua pekan terakhir ini.

Tetapi demikian, perihal materi pemeriksaan yang dikorek dari Subhan, Zulkifli menolak Demi mengungkap ke publik.

“Yang Jernih Tetap pendalaman,” ucap dia.

Kuasa hukum Subhan, Kurniadi yang ditemui di Kejati NTB turut membenarkan pemeriksaan Subhan di kasus TPPU dan gratifikasi. Ia mengaku turut hadir mendampingi pemeriksaan Subhan dalam kapasitas saksi sesuai aturan dalam KUHAP baru.

“Pagi tadi mulainya, Sekeliling jam sepuluh, sempat istirahat siang, lanjut Kembali Tamat sore tadi, selesai Sekeliling jam Separuh lima sore,” kata Kurniadi.

Dari keterangan Kurniadi sedikit terungkap perihal materi pemeriksaan. Ia menyebut penyidik meminta keterangan soal Dana yang masuk ke rekening bank Punya Subhan.

“Itu Terdapat dua rekening pribadi Punya klien kami,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Dana yang masuk tersebut hanya seputar gaji dan honorer dari sejumlah kegiatan Ketika Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.

Kurniadi memastikan bahwa kliennya dapat mempertanggungjawabkan hal tersebut di hadapan penyidik.

“Dana yang masuk itu jumlahnya Bukan terlalu besar. Paling besar di kisaran Rp2 juta. Itu pendapatan di luar gaji. Itu pendapatan menjadi narasumber atau kegiatan lain dalam bentuk honorer,” ucap dia.

Perihal keterangan jaksa yang menyatakan adanya pergerakan Dana dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada rekening pribadi Subhan, Kurniadi menjelaskan hal tersebut sebagai suatu hal yang wajar.

“Seluruh transaksi dihitung dari tahun 2020-2025, makanya hasilnya mencapai miliaran. Saya saja kalau dihitung lima tahun transaksi Bisa Tamat miliaran,” katanya.

Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menyampaikan, penyidikan TPPU dan gratifikasi ini berkaitan dengan hasil pengembangan perkara pokok Subhan dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan Samota.

Kejati NTB melakukan penyidikan TPPU dan gratifikasi ini Demi posisi Subhan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023 dan berkembang hingga jabatan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.

Dalam dua proses penyidikan tersebut, Kejati NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperkuat bukti pidana.

Kejaksaan pun tercatat telah melakukan penggeledahan pada dua kantor BPN. Bukan hanya di Kabupaten Sumbawa, begitu juga dengan Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah yang pernah diduduki Subhan dalam jabatan kepala.