Pamekasan (ANTARA) – Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur memeriksa sebanyak tiga orang terkait dugaan suap dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Koordinator Kawasan (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan.
“Tiga orang yang telah kami periksa adalah dua orang dari pihak pelapor, yakni dari Lembaga Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) dan satu orang dari pihak terlapor, yakni Korwil BGN Kabupaten Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama dalam keterangan pers kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Kasus dugaan suap kasus MBG di Kabupaten Pamekasan ini diselidiki tim Reskrim Polres Pamekasan atas laporan masyarakat yang menyebutkan telah terjadi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh koordinator Kawasan Badan Gizi Nasional Kabupaten Pamekasan.
Dalam laporan yang disampaikan oleh komunitas masyarakat yang mengatas namakan diri Formaasi dan TPF-N itu menyebutkan bahwa, Korwil MBG Kabupaten Pamekasan telah melakukan beberapa jenis dugaan pelanggaran hukum.
Di antaranya praktik suap gratifikasi selama menjabat sebagai Korwil MBG Kabupaten Pamekasan, pelanggaran etik dengan rangkap jabatan, pembangunan infrastruktur dapur MBG ilegal karena Tak dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penentuan hak titik koordinat pembangunan dapur MBG.
“Demi ini kami sedang mengagendakan pemanggilan kepada Sekalian kepala dapur MBG yang Terdapat di Kabupaten Pamekasan Demi melengkapi penyelidikan,” katanya.
Evan juga meminta masyarakat tenang dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada polisi.
“Kami juga mengagendakan hendak melakukan pemeriksaan ulang kepada terlapor Demi melengkap berkas penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya pada 6 Juni 2026, terlapor Korwil MBG Kabupaten Pamekasan HR telah mendatangi Mapolres Pamekasan dan menjalani pemeriksaan maraton selama Dekat 10 jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Kala itu, ia membantah dirinya terlibat kongkalikong Kategori Biaya suap dalam hal izin operasional dapur MBG sebagai tudingan pelapor.
