Legislator dukung Kejagung usut keterlibatan prajurit TNI di kasus MBG

Legislator dukung Kejagung usut keterlibatan prajurit TNI di kasus MBG

Kami harus mendukung penegakan hukum karena hanya dengan penegakan hukum Dapat memberikan kepastian kepada Segala Anggota negara Indonesia bahwa kedudukan kita sama di depan hukum

Jakarta (ANTARA) – Member Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim menyatakan DPR mendukung penegakan hukum oleh Kejaksaan Akbar dalam mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif pada kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami harus mendukung penegakan hukum karena hanya dengan penegakan hukum Dapat memberikan kepastian kepada Segala Anggota negara Indonesia bahwa kedudukan kita sama di depan hukum,” kata Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim yang akrab disapa Deng Ical, di Jakarta, Senin.

Ical mengatakan kasus tersebut harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meyakini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berkomitmen mendukung proses penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang diduga terlibat.

Kasus MBG merupakan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025—2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Akbar pada 2 Juli 2026 menyatakan menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu Kejaksaan Akbar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Member TNI yang diduga terlibat adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen pengadaan sepeda motor, Kolonel Cpl Budi Utomo.

Menurut Syarief, karena Budi Utomo merupakan prajurit TNI aktif, penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu Bukan dapat memproses yang bersangkutan secara langsung.

Oleh Asal Mula itu, penanganan perkara akan dilakukan melalui penyidikan koneksitas Serempak penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

“Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas,” ujar Syarief.

Dalam perkara tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Interaksi Kelembagaan Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Kemudian, Asep Yusuf Sumantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lampau Muhammad Iwan.