Isu mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah gerbang tol Jakarta dipastikan Kagak Betul seiring penegasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Kagak adanya perubahan regulasi Lampau lintas tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklarifikasi Info yang beredar di media sosial mengenai perluasan kawasan Restriksi kendaraan berdasarkan nomor plat di Ibu Kota pada Jumat, 26 Juni 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya Kagak Terdapat peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan Terdapat aturan baru, padahal Kagak Terdapat aturan baru,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Info burung yang tersebar luas di platform digital mengklaim bahwa terdapat 28 gerbang tol yang terikat aturan ganjil genap setiap hari Senin Tiba Jumat dengan rincian waktu operasi mulai pukul 06.00-10.00 WIB serta pukul 16.00-21.00 WIB.
Pramono Anung menerangkan bahwa implementasi Restriksi kendaraan di 28 akses masuk (on ramp) maupun keluar (off ramp) jalan tol tersebut merujuk pada regulasi lelet yang sudah berjalan, asalkan titik tersebut berada di dalam Area ganjil genap.
“Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru,” ujarnya.
Masyarakat diminta Demi menyaring informasi dengan bijak agar Kagak salah menginterpretasikan ketentuan hukum Restriksi kendaraan bermotor yang Demi ini tengah berlaku di Jakarta.
“Jadi Kagak Terdapat aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap,” tegasnya.
