Razman Arif Nasution Formal Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Eksekusi penahanan terhadap pengacara Razman Arif Nasution telah Formal dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6) sore. Razman bakal mendekam di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara pencemaran nama Bagus terhadap advokat Hotman Paris Hutapea, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi proses penahanan tersebut dilaksanakan dengan berlandaskan pada surat putusan pengadilan Formal yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan.

“Bahwa Betul berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Lepas 25 Juni 2026, perihal peneripada terpidana guna Penyelenggaraan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Selain dijatuhi hukuman badan berupa kurungan penjara selama 1,5 tahun, mantan pengacara tersebut juga diwajibkan Kepada membayarkan sejumlah Doku denda pidana.

“Dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan,” ujar Syarpani, Kepala Lapas Kelas I Cipinang.

Langkah eksekusi ini menjadi titik akhir setelah Mahkamah Mulia (MA) memutuskan Kepada menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Razman maupun jaksa penuntut Standar pada Selasa (19/5).

“Tolak kasasi Penuntut Standar dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs Formal MA, Selasa (19/5).

Perkara hukum ini bermula pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana Razman didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama Bagus Berbarengan dengan Putri Iqlima Aprilia yang divonis 6 bulan penjara.