Polda Metro Jaya Tahan Direktur Hanania Travel Terkait Penipuan Umrah

Polda Metro Jaya Formal menahan Direktur Esensial PT Khazanah Tamma Global, Ahmad Syah Farhan alias ASF, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penahanan ini dilakukan setelah kepolisian menerima dua laporan dari puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp 12,14 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tersangka dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian Dana berdasarkan KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan detail waktu penetapan status hukum terhadap pemilik agen perjalanan tersebut dalam keterangan resminya pada Sabtu, 30 Mei 2026.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto.

Pihak kepolisian juga mendalami Argumen di balik kegagalan pemberangkatan puluhan jemaah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berdalih masalah biaya tiket pesawat menjadi penyebab Esensial pembatalan keberangkatan jemaah ke Tanah Kudus.

“Yang pertama terkait dengan perubahan tiket pesawat. Memang salah satu yang disampaikan oleh tersangka, salah satu Argumen yang disampaikan oleh tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat. Ini yang disampaikan oleh tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya Kagak langsung memercayai pengakuan ASF. Polisi kemudian menelusuri Aliran Anggaran dan menemukan bahwa Dana para korban Bahkan dialihkan Demi membiayai promosi perusahaan.

“Tentunya penyidik berdasarkan pada fakta penyidikan mengenai digunakan Demi apa dari Dana-Dana yang terkumpul dari para jemaah tersebut yang berhasil dikumpulkan oleh PT Hasanah Tama Global ini, apakah digunakan Demi kepentingan yang lain di luar dari kepentingan pemberangkatan para jemaah tersebut,” kata Iman Imanuddin.

Iman Imanuddin menerangkan lebih lanjut bahwa sebagian Anggaran dari jemaah umrah mengalir ke sejumlah pembuat konten demi keperluan pemasaran paket perjalanan.

“Kemudian sebagian juga digunakan Demi membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini Demi kepentingan marketing,” ujarnya.

Kepolisian menegaskan bahwa Konsentrasi penanganan kasus ini bertumpu pada alat bukti dan fakta hukum yang dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami hanya berdasarkan pada fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan. Walaupun memang salah satu Argumen yang disampaikan adalah seperti itu (karena tiket pesawat),” imbuhnya.