Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Depok kini dilarang melakukan siaran langsung atau live di media sosial sepanjang jam kerja bergulir. Aturan ketat ini dikecualikan Kepada keperluan dinas dan pengelolaan akun Formal Punya pemerintah. Langkah penegasan ini diambil Kepada menjaga produktivitas serta profesionalitas pegawai dalam melayani masyarakat.
Pelarangan ini berlaku bagi seluruh pegawai, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (10/6/2026). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Insan Kota Depok, Endra, menegaskan bahwa penegakan disiplin sangat Krusial agar aparatur negara tetap Pusat perhatian pada fungsi pelayanan publik. Tindakan berselancar dan beraktivitas di jagat maya secara personal Begitu jam kerja dianggap melanggar regulasi.
“Prinsipnya ASN harus Pusat perhatian melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara. ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” kata Endra, Kepala BKPSDM Kota Depok.
Menurut Endra, Restriksi aktivitas digital non-kedinasan ini merujuk pada regulasi nasional yang mengatur perilaku pegawai negeri. Pelanggaran terhadap instruksi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. “Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik,” ucap Endra, Kepala BKPSDM Kota Depok.
Selain PP Nomor 94 Tahun 2021, landasan hukum lain yang melatari kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang tersebut mengamanatkan penerapan nilai dasar BerAKHLAK agar pegawai selalu menjunjung tinggi integritas dan bekerja adaptif serta loyal. Meski terdapat Restriksi ketat, Endra menjelaskan bahwa platform digital dan media sosial tetap boleh diakses oleh pegawai. Syarat utamanya adalah pemanfaatan tersebut wajib dilakukan secara bijak tanpa mengorbankan kewajiban Primer.
“Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Pusat perhatian bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Endra, Kepala BKPSDM Kota Depok.
