MK Tolak Uji Materiil UU IKN dan Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota

Mahkamah Konstitusi (MK) secara Formal menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada sidang yang digelar Selasa (12/5/2026). Dalam putusan tersebut, lembaga peradilan ini menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta Tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Indonesia.

Dilansir dari Detikcom, Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut. Langkah hukum ini berawal dari gugatan pemohon, Zulkifli, yang menilai adanya kekosongan status konstitusional ibu kota akibat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Spesifik Jakarta (UU DKJ).

“Menolak permohonan pemohon Buat seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Mahkamah menjelaskan bahwa penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dikaitkan dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama. Berdasarkan pandangan hakim, pemindahan ibu kota secara yuridis baru akan mengikat Begitu Presiden secara Formal menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan penjelasan tambahan mengenai mekanisme transisi tersebut. Ia menekankan bahwa keberadaan Keppres merupakan syarat mutlak bagi peralihan status Daerah tersebut secara hukum.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5/2026).

Melalui pertimbangan hukumnya, MK menepis dalil pemohon yang menyatakan adanya ketidakpastian hukum atau disharmoni horizontal antar-undang-undang. MK menyatakan bahwa peran dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku penuh selama Berkas keputusan presiden belum ditandatangani.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Spesifik Ibukota Jakarta Tamat dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Spesifik Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Kebiasaan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah Kagak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.