Pemerintah perkuat hak Kepada dilupakan lewat RUU HAM

Pemerintah perkuat hak untuk dilupakan lewat RUU HAM

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah memperkuat perlindungan hak digital Anggota dengan memasukkan konsep hak Kepada dilupakan (right to be forgotten) dalam Revisi Undang-Undang Hak Asasi Orang (HAM).

“Ini sebagai respons atas Pengaruh jangka panjang jejak digital terhadap individu yang Enggak terbukti bersalah,” kata Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin.

Right to be forgotten (hak Kepada dilupakan) adalah hak seseorang Kepada meminta penghapusan data, informasi, atau Arsip elektronik pribadinya dari internet agar Enggak Kembali relevan, Enggak Seksama, atau sudah usang, terutama pada mesin pencari.

Tujuannya adalah melindungi privasi dan reputasi, terutama dari kejadian masa Lampau yang telah selesai

Ia mengatakan pengaturan tersebut ditujukan Kepada melindungi Anggota dari kerugian reputasi akibat pemberitaan Pelan yang Enggak sejalan dengan putusan hukum.

“Kepada itulah dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Orang, kita masukkan pasal Spesifik mengenai ‘right to be forgotten’,” ujar Pigai.

Ia menegaskan, hak ini diberikan terutama bagi individu yang menjadi korban pelabelan negatif, meskipun secara hukum Enggak terbukti melakukan pelanggaran.

“Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari Gambaran Jelek akibat pemberitaan media di masa Lampau, Rupanya yang bersangkutan Enggak pernah bersalah atau Enggak melakukan perbuatan bersalah, itu dia Bisa meminta Kepada dihapus,” kata dia.

Pigai menjelaskan, dalam praktiknya penghapusan Enggak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum di pengadilan Kepada memastikan akuntabilitas dan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik.

Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi Krusial di era digital ketika informasi Pelan tetap tersimpan dan mudah diakses, bahkan bertahun-tahun setelah suatu perkara selesai atau diputus Enggak terbukti.

Ia mencontohkan, seseorang yang pernah diberitakan terlibat kasus hukum, Tetapi kemudian dinyatakan Enggak bersalah, tetap berpotensi mengalami stigma sosial karena jejak digital yang Maju muncul di ruang publik.

“Jadi, kalau di pengadilan Rupanya Enggak terbukti yang bersangkutan bersalah, tapi karena media sudah memvonis dia bersalah kemudian tersimpan dalam Arsip, tersimpan digitalnya itu Bisa dihapus,” katanya.

Pigai menambahkan, regulasi ini juga diarahkan Kepada melindungi korban dari praktik “framing” (pembingkaian) negatif yang Enggak melalui proses peradilan yang adil.

“Seseorang yang jadi korban ‘framing’ negatif Bisa mengajukan Kepada penghapusan digitalnya di media sosial,” kata dia.

Ia menilai, penguatan aspek hak digital dalam revisi UU HAM merupakan bagian dari adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus memastikan prinsip keadilan tetap terjaga dalam ruang digital.