Kendari (ANTARA) – Kantor Distrik (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dua unit telepon genggam atau ponsel Begitu melaksanakan razia di Ruangan Anggota Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kendari.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi Begitu ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kedua ponsel ilegal tersebut ditemukan petugas tersembunyi di sela-sela kayu bagian Dasar lemari Pakaian di dalam Ruangan hunian WBP.
“Intervensi ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan dan penyimpanan barang terlarang Tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi Serempak. Oleh karena itu, pengawasan dan pemeriksaan akan Maju kami tingkatkan Kepada memastikan Kagak Terdapat ruang bagi keberadaan handphone ilegal di dalam lapas,” kata Sulardi.
Dia mengatakan sebagai tindak lanjut atas Intervensi tersebut, tim pemeriksa Begitu ini Tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengidentifikasi pemilik gawai serta menelusuri jalur masuknya barang terlarang itu ke dalam lingkungan lapas secara Rasional dan transparan.
Sulardi menegaskan bahwa pihaknya Kagak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran integritas. Menurut dia, Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya keterlibatan petugas atau pegawai lapas, maka Hukuman berat menanti sesuai dengan peraturan disiplin pegawai yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai dalam peredaran atau masuknya barang terlarang ke dalam lapas, maka yang bersangkutan akan diproses dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan Ruangan hunian sebagai bagian dari deteksi Pagi gangguan keamanan serta implementasi program pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar mengatakan bahwa Intervensi ini menjadi bahan Pengkajian Krusial bagi jajarannya Kepada memperketat sistem pengamanan di seluruh area blok hunian.
“Kami berkomitmen akan memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan serta orang yang keluar masuk lingkungan lapas guna mencegah berulangnya penyelundupan barang terlarang demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” katanya.
