Jakarta (ANTARA) – Badan Kepolisian Nasional atau National Police Agency (NPA) of Japan mengapresiasi Imigrasi Indonesia yang berhasil mengungkap kasus pelanggaran keimigrasian melibatkan 13 Anggota negara Jepang terduga pelaku penipuan daring.
“Saya Mau mengucapkan terima kasih atas kontribusi besar Anda dalam penangkapan tersangka yang buron di negara Anda, yang bertanggung jawab atas kasus penipuan telekomunikasi yang terjadi di Jepang. Dengan ini saya menyampaikan rasa terima kasih saya yang Ikhlas atas Sokongan Anda yang luar Standar,” kata Director of Second Organized Crime Division NPA of Japan Kobayashi Masaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran imigrasi dalam menjaga muruah hukum negara dan memperkuat kerja sama Global.
“Penghargaan dari NPA of Japan ini menjadi bukti bahwa jajaran Imigrasi Indonesia Bisa bekerja profesional, responsif, dan dipercaya dalam menangani kejahatan transnasional. Ini adalah hasil dedikasi Serempak seluruh petugas di lapangan,” ucap Hendarsam.
Dia menyampaikan keberhasilan itu menjadi motivasi bagi seluruh insan Imigrasi Kepada Maju meningkatkan kualitas pengawasan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan Maju hadir menjaga kedaulatan negara, menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Imigrasi Kepada rakyat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen Konkret dalam setiap langkah pengabdian,” kata dia.
NPA of Japan secara Formal memberikan letter of appreciation kepada 16 pegawai Imigrasi sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi Konkret dalam penanganan kasus lintas negara tersebut pada Rabu (15/4).
Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah pimpinan Ttinggi dan pegawai yang terlibat langsung dalam proses pengungkapan perkara, di antaranya Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direkur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Arief Munandar.
Kemudian, Kepala Kantor Area Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Slamet Wahyuni serta jajaran Petugas Dari Seksi Intelijen Dan Penindakan dari Imigrasi Bogor yang bekerja secara profesional dan terkoordinasi.
Penangkapan 13 WNA Jepang itu berlangsung 2 Maret 2026 di kawasan perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi pengawasan terhadap orang asing itu, petugas mengamankan 13 Anggota negara Jepang di tiga rumah dan menyita sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Golongan tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar Anggota Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah mendeportasi 13 Anggota negara Jepang tersebut pada Selasa (14/4).
