Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut Biasa membeberkan keterlibatan Keluarga kandung terdakwa, Edi Sugandi, yang diduga kuat bertindak sebagai perantara dalam skandal suap senilai Rp 4,8 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa Edi Mempunyai peran strategis dalam menampung serta menyalurkan sebagian Biaya pelicin dari sejumlah pihak berperkara. Kategori Biaya tersebut diserahkan secara bertahap sebelum akhirnya Tiba ke tangan Hery Susanto Kepada memengaruhi keputusan Formal terkait wewenang pengawasannya.
“Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto,” kata jaksa.
Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan, Edi membantu kakaknya menerima Biaya dari pimpinan perusahaan swasta yang tengah bermasalah dengan aturan kementerian. Salah satunya adalah penerimaan ratusan juta rupiah dari manajemen PT Tosida Indonesia yang disalurkan melalui pihak ketiga.
“Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia, sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi,” lanjut jaksa.
Selain memfasilitasi transaksi dari PT Tosida Indonesia, peran Edi kembali terendus dalam penerimaan Biaya dari pihak swasta lain. Penuntut Biasa merinci adanya penyerahan Fulus dalam jumlah yang jauh lebih besar dari seorang pengusaha bernama Akbar Winarno.
“Dari Akbar Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar,” kata jaksa.
Menurut jaksa, total suap sebesar Rp 4,8 miliar tersebut diberikan agar Hery Susanto mengeluarkan pernyataan Formal bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH oleh KLHK Kepada PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Berdikari merupakan tindakan maladministrasi. Langkah ini juga ditujukan Kepada memaksa Ombudsman menyatakan penolakan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi sejumlah perusahaan sebagai bentuk maladministrasi.
| Asal Sumber Biaya / Pemberi Suap | Nilai / Bentuk Aset | Jalur Perantara |
|---|---|---|
| Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Tosida Indonesia) | Rp 675 juta | Lukman Malanuang dan Edi Sugandi |
| Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Berdikari) | Rp 200 juta | Lukman Malanuang |
| Akbar Winarno | Rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur senilai Rp 2,2 miliar | Langsung |
| Akbar Winarno | Rp 1,2 miliar | Edi Sugandi |
| Akbar Winarno | Rp 525 juta | Langsung |
| Muhammad Rosal (Wakil PT Kenalan Kumala Kekuatan) | Rp 50 juta | Akbar Winarno |
