Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu divonis seumur hidup

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu divonis seumur hidup

Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup

Indramayu (ANTARA) – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima Personil satu keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata Ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat, menyatakan Priyo terbukti secara Absah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Mortalitas.

“Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim menjelaskan unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena sejak 24 Agustus 2025 terdakwa Serempak Ririn Rifanto telah menyepakati pembunuhan Kepada menguasai Mal para korban.

Menurut majelis hakim, rentang waktu selama lima hari sebelum Penyelenggaraan dimanfaatkan terdakwa Kepada memodifikasi palu, menyusun Langkah mendekati korban, menentukan waktu Penyelenggaraan, dan menyiapkan rangkaian kejahatan.

Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama yang erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, Penyelenggaraan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn Kepada menyerang korban Budi Awaludin (45). Terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke Ruangan mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari Penyelenggaraan pembunuhan.

“Kontribusi terdakwa mempunyai Arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” kata Wimmy.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan Pengaruh psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, serta mencederai nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak.

“Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar Biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana,” ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tetapi, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu (8/7) karena majelis hakim Tetap menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima korban meninggal dunia, yakni Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.