Imigrasi Soetta ungkap kasus love scam libatkan tiga WN China

Imigrasi Soetta ungkap kasus love scam libatkan tiga WN China

Tangerang (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Spesifik TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap kasus dugaan love scam atau praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan tiga orang Anggota negara asing (WNA) asal Tiongkok, China.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Spesifik TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Sabtu mengatakan, bahwa dari hasil pembongkaran kasus ini terdapat tiga WN China yakni berinisial CS, FG dan CX masuk dalam sindikat love scam.

“Penindakan ini merupakan bentuk Konkret komitmen Imigrasi hadir Demi rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi Anggota negara Indonesia,” katanya.

Galih menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut bermula dari kecurigaan petugas keimigrasian setelah menerima permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.

Kemudian, dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, Tetapi hasil pendalaman menunjukkan bahwa yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok Demi dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.

“Intervensi tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias “Om” sebagai koordinator jaringan,” terangnya.

Dikatakan Galih, dengan petunjuk tersebut pihaknya langsung mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Dunia Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan Daerah Indonesia.

“Pengembangan pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di Daerah Tangerang,” ucapnya.

Di Letak, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial FG dan CX, serta tiga Perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. Berdasarkan pemeriksaan, SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok Tetapi gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih Berkualitas
melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok,” ujarnya.

Ia menyebut, para calon suami yang telah terlibat dalam jaringan ini membayar Sekeliling 60.000 RMB atau Sekeliling Rp150 juta kepada pelaku CS. Sementara, Sekeliling 20.000 RMB atau Sekeliling Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.

“Sedangkan sisanya digunakan Demi pengurusan Arsip perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan,” tuturnya.

Kendati demikian, atas hasil pembongkaran kasus tersebut Imigrasi Soetta telah mendeportasi ke tiga orang Pria Anggota negara Tiongkok yang masuk dalam jaringan love scam itu. Dimana, deportasi dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)–Guangzhou (CAN).

“Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga akan Lalu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan praktik “kawin pesanan” lintas negara secara menyeluruh.

“Kita Lagi akan Lalu melakukan pendalaman sebagai mengungkap keterlibatan pihak lain,” kata dia.