Hukuman Fulus pengganti anak Riza Chalid ditambah jadi Rp13,4 triliun

Hukuman uang pengganti anak Riza Chalid ditambah jadi Rp13,4 triliun

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana tambahan berupa Fulus pengganti terhadap anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.

Hakim Ketua Budi Susilo menyampaikan penambahan tersebut berasal dari kerugian perekonomian negara yang harus ditanggung Kerry sebesar Rp10,5 triliun.

“Kalau terpidana Tak membayar Fulus pengganti paling lelet dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang Buat menutupi Fulus pengganti tersebut,” kata Hakim Ketua Budi Susilo Ketika membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Hakim menyebutkan bahwa apabila terpidana Tak mempunyai Aset yang mencukupi Buat membayar Fulus pengganti, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara Buat pidana penjara, Majelis Hakim Banding memperkuat vonis hukuman penjara Kerry sehingga tetap selama 15 tahun.

Tetapi pidana denda terhadap diturunkan menjadi sejumlah Rp500 juta subsider pidana penjara pengganti selama 140 hari, dari yang sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari.

“Menerima permohonan banding dari penuntut Lumrah dari penuntut Lumrah dan penasihat hukum terdakwa tersebut,” ujar Hakim Ketua.

Sebelumnya, Kerry dinyatakan telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu sehingga merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Perkumpulan dan Rp25,45 triliun.

Perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal Punya PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.