Nadiem singgung kasus Tom Lembong Ketika bacakan pleidoi di persidangan

Nadiem singgung kasus Tom Lembong saat bacakan pleidoi di persidangan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyinggung kasus hukum yang pernah menyeret Tom Lembong, Ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.

Menurut Nadiem, perkara Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong terkait korupsi importasi gula merupakan salah satu rangkaian kasus kriminalisasi.

“Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya. Pak Tom, Bu Ira, Amsal, Ibam, dan puluhan lainnya yang Tiba Ketika ini belum dibebaskan,” ungkap Nadiem pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dengan demikian, Nadiem menyatakan “gemuruh” di luar sidang Kagak dimulai dengan kasusnya yang terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.

Nadiem menyebut Informasi berbagai kasus janggal di Indonesia sudah mendunia.

Ia mengaku belum pernah Menyaksikan begitu banyak aktivis antikorupsi yang serentak menyuarakan alarm keras bagi aparat penegak hukum di Indonesia seperti Ketika ini.

Maka dari itu, ia berpendapat Allah SWT Ingin dia berdiri membacakan nota pembelaan bukan sebagai korban, melainkan sebagai saksi atas apa yang sedang terjadi kepada terlalu banyak orang Bagus di Indonesia.

Nadiem menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Chromebook pun bukan Tengah mengenai satu orang yang dizalimi.

“Saya dipenjara atau Kagak, saya dimiskinkan atau Kagak, itu sudah di tangan Tuhan dan di tangan yang mulia majelis hakim,” tuturnya.

Ia mengatakan seluruh pihak, termasuk profesional muda, pejabat negara, maupun investor, kini sedang “menggigit jari” dalam menunggu putusan majelis hakim terhadap dirinya.

Nadiem mengingatkan ketidakpastian hukum merupakan salah satu Unsur yang menyebabkan penurunan pasar saham dan nilai rupiah.

Ditambahkan bahwa komunitas bisnis Menyaksikan preseden Kagak baik dari kasus Chromebook karena mereka Kagak mengerti Argumen kasus tersebut Dapat masuk ke ruang sidang.

“Kepastian hukum adalah pilar Penting dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya,” ucap Nadiem.

Oleh karenanya, ia mengatakan keputusan majelis hakim Dapat memulihkan kecemasan publik dan memberi Asa baru, tetapi dapat pula meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang sekarang sudah semakin Renyah.

Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta Fulus pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, Kagak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan Serempak-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang Ketika ini Lagi buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Perkumpulan atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang Kagak diperlukan dan Kagak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima Fulus sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber Fulus PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.