KPK dalami Jenis Dana kasus DJKA ke mantan Menhub Budi Karya Sumadi

KPK dalami aliran uang kasus DJKA ke mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Jenis Dana kasus DJKA kepada Budi Karya Sumadi melalui Robby Kurniawan selaku staf ahlinya Ketika menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

“Kami Lagi dalami terkait itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Kasus DJKA merupakan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Selain itu, Budi mengatakan KPK Lagi mendalami terkait pengondisian proyek di DJKA Kemenhub dilakukan atas perintah Budi Karya Sumadi atau Bukan.

“Tentu kami juga mendalami bagaimana peran dari pihak-pihak di Kementerian Perhubungan ya sebagai kementerian yang membawahi DJKA, seperti apa dalam konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA,” katanya.

Adapun Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus DJKA pada 9 Maret 2026. Sementara Robby Kurniawan terakhir kali diperiksa KPK pada 5 Mei 2026.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Daerah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Ketika ini, BTP Kelas I Daerah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek Pembangunan jalur kereta api dan dua proyek Pemeriksaan di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi Tiba penentuan pemenang tender.