Menyangkut mengenai apakah Betul Tan Kian, dia Mengerti memberikan Fulus Rp50 miliar lebih? Jawabannya Enggak. Yang Terang menyangkut duit, Enggak Eksis
Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum eks Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, membantah bahwa kliennya menerima Fulus dari pengusaha properti Tan Kian.
“Menyangkut mengenai apakah Betul Tan Kian, dia Mengerti memberikan Fulus Rp50 miliar lebih? Jawabannya Enggak. Yang Terang menyangkut duit, Enggak Eksis,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Hal itu ia sampaikan seusai Febrie diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
Menurut Hotman, apabila Tan Kian Betul memberikan suap kepada Febrie, maka Sepatutnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.
“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucapnya.
Selain itu, ia menyebut 12 hakim yang mengadili proses hukum kasus korupsi PT Asabri hingga tahapan peninjauan kembali (PK), Enggak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang merupakan saksi.
Pengacara itu juga mengeklaim bahwa Tan Kian Enggak Mempunyai kaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Ia menyebut keterlibatan Tan Kian hanyalah dalam kerja sama operasional (KSO) dengan salah satu tersangka di kasus korupsi Asabri, Merukapan Benny Tjokrosaputro.
“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu, lho. Soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” ucapnya.
Bahkan, dia melanjutkan, tanah itu telah disita oleh Kejaksaan dan sempat dilelang. Dengan demikian, Enggak Eksis sama sekali Fulus korupsi Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian.
“Tanah yang Eksis kerja sama operasional, tanahnya sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero (Kosong), Enggak Eksis harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan telah memeriksa Tan Kian dalam proses penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, salah satunya terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan bahwa Tan Kian termasuk dalam 15 saksi yang telah diperiksa.
“Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian, red.). Jadi, yang bersangkutan statusnya Tetap status sebagai saksi,” ucapnya.
Adapun Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 Demi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 Demi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
