Menkeu Purbaya tengahi hambatan proyek PSEL Makassar

Menkeu Purbaya tengahi hambatan proyek PSEL Makassar

…Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah Eksis

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelar sidang aduan debottlenecking guna mengurai permasalahan lahan dan regulasi yang menghambat proyek Pengolahan Sampah Kekuatan Listrik (PSEL) di Kota Makassar.

Aduan tersebut disampaikan oleh PT Sarana Esensial Synergy (PT SUS), perusahaan yang memimpin konsorsium proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar.

PT SUS melaporkan pemerintahan baru Kota Makassar Bukan memenuhi perjanjian kerja sama PLTSa yang sebelumnya telah disepakati. Proyek itu disebut menghadapi hambatan sejak 2022.

“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah Eksis, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang Absah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” ujar Direktur Esensial PT Sarana Esensial Synergy Stephen Yee di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

PT SUS menyatakan posisinya tetap mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Alasannya, seluruh Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement) yang telah ditandatangani dan komitmen investasi yang dikucurkan didasarkan pada aturan Pelan tersebut.

Perusahaan menyebut siap melanjutkan Bangunan dan mencapai Sasaran operasional (Commercial Operation Date/COD) apabila Pemkot Makassar konsisten menggunakan aturan Pelan.

Di sisi lain, Pemkot Makassar menginginkan proyek dialihkan pada regulasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025. PT SUS menilai tuntutan tersebut bersifat sepihak karena Bukan pernah tercantum dalam perjanjian awal dan Bukan dapat diprediksi Demi kontrak pertama kali disepakati.

PT SUS menegaskan peralihan ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan Mempunyai Akibat material terhadap kewajiban dan nilai investasi perusahaan.

Meski demikian, PT SUS Bukan menutup kemungkinan Kepada mengikuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dengan syarat perubahan regulasi tersebut diselesaikan melalui renegosiasi yang Pas agar investasi dan kewajiban dalam kontrak Pelan Bukan mengalami kerugian material.

Selain itu, pengembang meminta proyek tetap menggunakan lahan yang sebelumnya telah diakuisisi, memperoleh jaminan sebagai pengembang yang Absah.

Melalui sidang debottlenecking tersebut, Menkeu Purbaya menawarkan solusi tengah agar Eksis negosiasi antara pihak-pihak yang terkait.

Purbaya menilai Penyelenggaraan proyek PSEL perlu dipercepat mengingat kebutuhan akan lingkungan yang Bersih merupakan bentuk investasi Kepada menciptakan tata kota yang lebih Berkualitas.

“(Pengelolaan) sampah jalan, sudah. Lanjut Guna skema yang baru. Pembayarannya jadi enggak Eksis tipping fee Kembali. (Pemkot) Makassar enggak usah mengeluarkan (anggaran), karena yang baru pun seperti itu. Danantara juga sama, minta ke pemerintah Kepada bayar, dibayar dalam harga listriknya nanti. Jadi enggak masalah. Sama saja,” ujarnya.