KPPU sambut usulan revisi UU Anti-Monopoli hadapi dinamika ekonomi digital

KPPU sambut usulan revisi UU Anti-Monopoli hadapi dinamika ekonomi digital

Kalau dihitung, UU Nomor 5 Tahun 1999 telah diundangkan Sekeliling 27 tahun Lewat, sementara perkembangan usaha, khususnya di sektor digital, berlangsung sangat pesat

Jakarta (ANTARA) – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopera Panggabean menyambut positif usulan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pelarangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Enggak Sehat guna menghadapi dinamika ekonomi digital.

“Kalau dihitung, UU Nomor 5 Tahun 1999 telah diundangkan Sekeliling 27 tahun Lewat, sementara perkembangan usaha, khususnya di sektor digital, berlangsung sangat pesat,” kata Gopera dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menilai KPPU membutuhkan instrumen hukum yang lebih relevan dan mutakhir agar Pandai menangani persoalan persaingan usaha, terutama yang melibatkan platform digital dan e-commerce.

“KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memerlukan perangkat hukum yang lebih kuat dan adaptif agar dapat menyelesaikan sengketa usaha secara optimal,” ujarnya.

Usulan revisi tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Advokat dan Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) Muhammad Chozin dalam audiensi dengan KPPU di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Chozin menyoroti tantangan Kendali platform digital yang berpotensi menciptakan kondisi winner-takes-all, di mana penguasaan data oleh perusahaan besar dapat menjadi hambatan masuk bagi pelaku usaha lokal.

Ia menekankan pentingnya transparansi serta kesetaraan kesempatan (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor logistik E-commerce.

AAKLESIA juga menyampaikan empat usulan Istimewa, yakni harmonisasi regulasi antara UU Anti-Monopoli dan UU Cipta Kerja, perlindungan ekosistem digital melalui prinsip digital jurisprudence, penguatan kewenangan eksekusi KPPU, serta kepastian hukum bagi investor.

Gopera menyatakan masukan tersebut sejalan dengan upaya yang tengah diperjuangkan KPPU kepada legislatif dalam rangka memperbarui regulasi persaingan usaha.

Selain advokasi kebijakan, AAKLESIA Lanjut meningkatkan kompetensi anggotanya melalui program Sertifikasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce. Langkah ini merupakan kelanjutan dari literasi hukum digital yang telah diinisiasi melalui Kitab “Dinamika Hukum Kurir & Ekspedisi Era E-Commerce” karya Dr. Wagiman, S.H., M.H., yang mendapat apresiasi luas di tingkat ASEAN.

“AAKLESIA berupaya menjadi jembatan antara nilai keadilan dan dinamika ekonomi modern guna mendukung Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil,” kata Chozin.