Legislator soroti klinik kecantikan ilegal, minta Polri bertindak

Legislator soroti klinik kecantikan ilegal, minta Polri bertindak

Praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah lelet yang Maju berulang. Kepolisian Kagak boleh menunggu korban berikutnya Demi bertindak

Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Demi menindak tegas praktik klinik kecantikan serta peredaran kosmetik ilegal yang Tetap marak di berbagai daerah.

Dalam keterangan di Jakarta, Jumat, ia mengatakan pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah lelet yang Maju berulang. Kepolisian Kagak boleh menunggu korban berikutnya Demi bertindak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Ia menjelaskan praktik ilegal tersebut Kagak terjadi secara sporadis, melainkan telah membentuk pola terorganisasi yang mencakup produksi, distribusi, hingga penggunaan kosmetik ilegal di klinik kecantikan.

“Tindak pidana ini sudah terpola, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” katanya.

Menurut dia, Akibat praktik ilegal Kagak hanya merugikan konsumen yang berpotensi mengalami kerugian materiil hingga cacat permanen, tetapi juga pelaku usaha Formal serta negara yang kehilangan potensi penerimaan.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, mengingat tingginya permintaan pasar dan rendahnya literasi menjadi Elemen pendorong maraknya praktik tersebut.

“Kepolisian perlu bekerja sama dengan BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPKN, serta melibatkan pelaku industri kosmetik Formal dan influencer Demi meningkatkan edukasi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperkuat advokasi bagi korban yang mengalami luka maupun cacat permanen.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak Kaum Demi hidup Kondusif dan terlindungi,” katanya.