KPK Validasi LHKPN Kabinet Merah Putih Selama Enam Puluh Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat negara yang belum terpublikasi di situs Formal pada Rabu (6/5/2026). Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa proses Validasi data memerlukan waktu hingga 60 hari kerja.

Keterlambatan penampilan data ini menjadi sorotan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat Formal ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Dilansir dari Detikcom, ICW mempertanyakan belum munculnya laporan kekayaan Punya 38 Member Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait mekanisme administrasi pelaporan periodik yang Mempunyai tenggat waktu tertentu. Ia menegaskan bahwa pihak internal Lagi bekerja dalam koridor waktu yang ditetapkan oleh regulasi lembaga.

“Demi laporan LHKPN periodik batas akhirnya adalah 31 Maret. KPK Mempunyai waktu 60 hari kerja Demi melakukan Validasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret Begitu ini Lagi dalam bentang 60 hari kerja Demi kita melakukan Validasi sebelum kemudian dipublikasikan,” kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Proses Validasi tersebut bertujuan Demi memastikan validitas data sebelum akhirnya dilempar ke ruang publik melalui sistem e-LHKPN. Budi menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini juga melibatkan peran serta masyarakat dalam memantau kebenaran laporan tersebut.

“Di laman e-LHKPN kami juga sudah menyediakan sebuah menu yang Dapat diklik oleh siapapun, oleh masyarakat, Apabila mengetahui Terdapat sebuah laporan LHKPN dari seorang penyelenggara yang belum lengkap atau belum Betul. Silakan nanti Dapat memberikan masukan di sana. Ketika memberikan masukan di dalam sistem itu, nanti kami akan cek, kita akan Validasi,” ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Peneliti ICW Yassar Aulia menyatakan bahwa pihaknya secara spesifik menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK Demi meminta transparansi. Langkah ini diambil karena banyak posisi strategis di pemerintahan baru yang laporannya belum dapat diakses oleh publik.

“Secara spesifik kami bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK. Adapun surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa Terdapat 38 Member Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN Punya KPK,” kata Yassar Aulia, peneliti ICW.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh tim ICW hingga 4 Mei 2026, terdapat puluhan pejabat tingkat kementerian dan badan yang datanya Lagi nihil. Rincian tersebut mencakup posisi menteri hingga wakil menteri dalam struktur kabinet Begitu ini.

“Dari 38 Member kabinet tersebut setidaknya kami Menyaksikan Terdapat 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan,” sebut Yassar Aulia, peneliti ICW.

Yassar menilai durasi satu bulan sejak pernyataan KPK mengenai pelaporan Presiden dan Wakil Presiden Sepatutnya sudah cukup Demi menyelesaikan tahapan pemeriksaan. Ketegasan transparansi dianggap krusial di awal masa jabatan pemerintahan yang baru.

“Rasanya kurun waktu satu bulan lebih sudah cukup, lebih dari cukup bahkan, Demi KPK melakukan Validasi dan juga pemeriksaan terhadap laporan yang sudah di-submit. Harapannya paling lelet 31 Maret kemarin,” kata Yassar Aulia, peneliti ICW.