KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Dugaan Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/7/2026) dan menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur. Penangkapan ini memicu keprihatinan mendalam dari lembaga antirasuah karena menandai terjadinya kasus korupsi beruntun yang melibatkan dua kepala daerah Langkat secara berturut-turut, seperti dilaporkan oleh Detikcom. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa pendahulu Syah, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, juga ditangkap dalam operasi serupa pada tahun 2022 Begitu Syah Lagi menjabat sebagai wakil bupati.

“Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada Begitu itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back,” kata Budi dalam konferensi pers di KPK, Jumat (4/7/2026).

Lembaga penegak hukum tersebut menilai skandal berulang ini mencerminkan kegagalan pembenahan tata kelola pemerintahan di Daerah tersebut. “Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat,” tambahnya.

KPK pun mengeluarkan peringatan tegas agar figur yang nantinya menggantikan posisi Syah dapat memegang Tegar integritas dan menyudahi siklus kejahatan jabatan ini. “Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah,” sebutnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, Ialah Syah Afandin selaku bupati dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku tim sukses Pilkada 2024 yang bertindak selaku perantara swasta. Yaqub diduga mendapatkan fasilitas puluhan paket pekerjaan langsung di Dinas Pendidikan sebanyak 80 paket senilai Rp 9,5 miliar serta Dinas Permukiman sebanyak 5 paket dengan total Rp 748 juta. “Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Aliran Biaya ilegal yang masuk ke kantong bupati sejak tahun 2025 disinyalir telah menembus Nomor Rp 800 juta.

Operasi senyap tersebut turut menjaring enam orang lainnya dan mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi dari kendaraan operasional Punya kepala daerah. “(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,” ujar Taufik.