KPK Tahan Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi Formal menahan Bupati Langkat Syah Afandin setelah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan suap proyek infrastruktur. Langkah penahanan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang dilancarkan oleh tim penindakan lembaga antirasuah tersebut.

Seperti dilansir dari Detikcom, Syah Afandin terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Juli 2026, Sekeliling pukul 01.28 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terborgol Ketika digiring menuju kendaraan tahanan.

Ketika dimintai keterangan oleh awak media mengenai penahanan dirinya, Syah Afandin enggan memberikan komentar panjang lebar terkait kasus hukum yang menjeratnya.

“Nggak (Eksis yang mau disampaikan), terima kasih, terima kasih,” kata Syah Ketika digiring menuju mobil tahanan.

Eks pimpinan daerah tersebut juga sempat merespons pertanyaan mengenai dugaan adanya kebocoran informasi sebelum operasi tangkap tangan dilakukan terhadap dirinya.

“Ndak Eksis (yang memberi info OTT),” tutur Syah.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, Yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Penahanan terhadap Syah Afandin akan dilakukan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Dugaan kebocoran rencana penangkapan disinyalir berawal pada Rabu, 1 Juli 2026, Sekeliling pukul 21.00 WIB, Ketika Syah menghubungi Yaqub setelah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia. Dua jam berselang, pengemudi Syah bernama Zulkifli mengabarkan keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat dan meminta sang bupati berbalik arah.

Pelarian tersebut berakhir ketika petugas mencegat kendaraan Syah yang sedang dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Di dalam mobil penumpang bagian depan, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti Fulus Kontan senilai Rp 100 juta yang disembunyikan di Rendah jok kursi.