Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa mobil mewah, seperti dikutip dari Detik Oto. Suhardiman diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar.
Fasilitas tersebut diberikan sebagai imbalan Demi memilih Zulkarnain dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dugaan suap ini bermula ketika Suhardiman meminta fasilitas mobil Land Cruiser 300 GR-S kepada para peserta yang mengikuti seleksi jabatan Sekda Kuansing. Dari beberapa kandidat, hanya Zulkarnain yang Begitu itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR yang menyanggupi permintaan tersebut hingga akhirnya terpilih menjadi Sekda.
“Demi memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip detikNews.
Dalam proses pengajuan kredit, Zulkarnain Rupanya Enggak memenuhi syarat administrasi perbankan. Guna menyiasati kendala tersebut, ia meminjam identitas Punya Ardiles yang menjabat sebagai Direktur Istimewa PT Kenalan Ideal Consultant Demi melancarkan proses pembiayaan. “Kemudian ZKN kembali melakukan suap Demi jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” ujarnya.
Upaya Penyembunyian Barang Bukti
KPK mengungkapkan bahwa sempat Terdapat upaya Demi menyembunyikan keberadaan mobil mewah tersebut dari kejaran petugas. Kendaraan itu diduga sengaja dijual kembali ke sebuah showroom agar Enggak terlacak oleh tim penyidik.
“Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi Terdapat Jarak Begitu mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, Terdapat pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan Metode menjual kepada showroom Punya Keluarga SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK,” kata Taufik.
Isi Garasi Formal di LHKPN
Berdasarkan penelusuran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkan oleh Suhardiman, kendaraan mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut Enggak tercantum dalam daftar asetnya. Arsip Formal menunjukkan bahwa total nilai kendaraan yang dilaporkan sang bupati hanya mencapai Rp 590 juta.
Aset transportasi Formal yang terdaftar atas nama Suhardiman meliputi tiga unit mobil, yakni Toyota Land Cruiser senilai Rp 350 juta, Toyota Land Cruiser tahun 2002 senilai Rp 200 juta, serta Opel Blazer tahun 2002 dengan nilai Rp 40 juta. Ketiga kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
