Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga Kamis (11/6) belum menerima tambahan anggaran Buat mengawasi Penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alokasi Biaya tambahan yang sebelumnya direncanakan Buat lembaga pengawas tersebut kini ditarik kembali oleh Kementerian Keuangan.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, penarikan Biaya penunjang pengawasan program prioritas ini dikonfirmasi langsung oleh pihak manajemen BPOM setelah melakukan pertemuan Serempak Dewan Perwakilan Rakyat. Pemangkasan anggaran dialami lembaga pengawas ini di tengah penurunan pagu indikatif Buat tahun berjalan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan kronologi penarikan Biaya tersebut yang semula dialokasikan sebesar Rp700 miliar dari pemerintah pusat.
“Nah, Buat MBG, kan kemarin kita sudah diputuskan dapat tambahan Rp700 miilar. Akhirnya yang disetujui Rp675 miliar. Sekarang yang Rp675 miliar itu juga ditarik ke Kementerian Keuangan,” kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Ketiadaan alokasi Spesifik ini berimplikasi langsung pada ketersediaan Biaya operasional tim pengawas di lapangan Buat mengawal program makanan tersebut.
“Jadi sekarang Kagak Terdapat. Kagak Terdapat Buat pengawasan Makan Bergizi Gratis. Tamat detik ini, Badan POM belum menerima tambahan anggaran,” ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Penurunan kapasitas fiskal BPOM juga terlihat pada pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang menyusut menjadi Rp1,4 triliun, sehingga institusi ini mengajukan usulan Biaya baru.
“Anggaran kita Paham bahwa anggaran indikatifnya Badan POM turun dibanding tahun Lampau, sekarang Rp1,4 triliun. Tapi itu Lagi Pandai berubah, oleh karena itu kami berjuang mengusulkan Buat ditambah anggarannya,” kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Pengajuan penambahan anggaran total yang diusulkan mencapai Rp2,7 triliun demi memastikan pemenuhan tugas pokok pengawasan secara menyeluruh di masyarakat.
“Tambahannya Rp2,7 triliun, jadi totalnya menjadi Rp4,2 triliun. Sangat logis Seluruh Dalih-Dalih yang kami lakukan, karena itu berdasarkan tupoksi yang Badan POM miliki. Kita ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80, Badan POM bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan serta Seluruh produk yang dikonsumsi oleh rakyat kita, Bagus premarket maupun post market,” Jernih Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Taruna menambahkan bahwa legalitas pengawasan mutlak program pangan gratis ini sepenuhnya berada di Dasar kendali lembaga yang dipimpinnya sesuai instruksi beleid terbaru.
“Tanggung jawab yang sangat besar itu meliputi program-program prioritas Presiden. Seperti misalnya Makan Bergizi Gratis, Badan POM telah ditugasi oleh Peraturan Presiden Nomor 115. Intinya, satu-satunya lembaga pengawas Buat Makan Bergizi Gratis ini adalah Badan POM,” tegas Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
