KPK periksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM

KPK periksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral Asep Permana (SEP) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK, Asep Permana memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.29 WIB.

Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Primer PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Serempak Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin Letak perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian Duit.

Selama proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan Aliran Anggaran oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai Sekeliling 5 dolar Amerika Perkumpulan per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.