KPK Setujui Pengalihan Motor Listrik Badan Gizi Nasional Buat Program Lain

Pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menjadi perhatian publik. Proses pengadaan kendaraan operasional tersebut dilakukan Begitu lembaga tersebut Tetap dipimpin oleh Dadan Hindayana. Dadan Hindayana kemudian diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto setelah terjerat dalam kasus korupsi.

Keberadaan aset kendaraan pasca-pemecatan tersebut kini menjadi pertanyaan. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa seluruh unit motor listrik yang dipesan pada masa jabatan Dadan kini telah dilunasi. Kendaraan tersebut secara Mekanis akan tercatat sebagai aset Formal Punya BGN, seperti dikutip dari Detik Finance.

Kelanjutan pemanfaatan aset operasional ini akan diserahkan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Dudung Abdurachman mengisyaratkan adanya Kesempatan pengalihan fungsi aset berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Langkah pengalihan dilakukan agar puluhan ribu kendaraan operasional tersebut dapat diarahkan ke program pemerintah lain yang dinilai lebih mendesak. Pembahasan mengenai nasib aset ini juga telah dilakukan dalam pertemuan Formal di Kantor Staf Kepresidenan. “Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti Terdapat keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” ujar Dudung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Sebelum tersandung kasus hukum, Dadan Hindayana merencanakan motor listrik ini sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Tetapi, kebijakan tersebut dinilai kurang mendesak karena adanya dukungan finansial lain. Menurut penilaian Dudung Abdurachman, para Kepala SPPG sudah Mempunyai tunjangan serta Insentif yang memadai Buat membiayai kendaraan pribadi. Penggunaan fasilitas motor dinas dari badan dinilai Tak terlalu krusial Buat Begitu ini.

“Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (Insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN),” lanjut Dudung. Berdasarkan data dari Kantor Staf Kepresidenan, total pengadaan kendaraan operasional di era kepemimpinan Lamban mencapai 21.801 unit.

Anggaran yang dialokasikan Buat proyek tersebut menyentuh Bilangan Rp 1,03 triliun. Kejaksaan Akbar Berbarengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penggelembungan harga atau markup dalam proyek tersebut. Pengusutan di lapangan menunjukkan bahwa seluruh unit kendaraan belum sepenuhnya selesai diproduksi.

Proses perakitan massal kendaraan operasional tersebut dilaporkan Tetap berjalan di pabrik. Meskipun belum selesai dirakit, pembayaran total proyek tercatat sudah diselesaikan oleh pihak manajemen Lamban BGN.

“Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini Tetap dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat Lamban ya,” sebut Dudung.

Terdapat perbedaan nominal terkait Intervensi selisih anggaran antara pihak kejaksaan dan lembaga pemeriksa keuangan. Pemerintah berharap agar penuntasan kasus hukum terkait pengadaan ini Bisa berjalan dengan lebih Segera. “Dan Terdapat selisih diperkirakan Sekeliling Rp 200 M ya.

Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya Terdapat markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera Segera ya,” lanjut Dudung.

Kejaksaan Akbar telah menetapkan Dadan Hindayana Berbarengan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan secara Formal pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ketiga mantan pejabat tersebut diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK). Intervensi dilakukan agar penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) Tak disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.